kedudukan wali dalam kewarisan anak dibawah umur: Studi putusan di pengadilan agama depok nomor: 0047/pdt.p/2020/pa.dpk dan nomor: 0052/pdt.p/2020/pa.dpk tentang kekuasaan bertindak terhadap anak

Fahlevi, Salim Aqil Reza (2021) kedudukan wali dalam kewarisan anak dibawah umur: Studi putusan di pengadilan agama depok nomor: 0047/pdt.p/2020/pa.dpk dan nomor: 0052/pdt.p/2020/pa.dpk tentang kekuasaan bertindak terhadap anak. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_Cover.pdf

Download (103kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_Abstrak.pdf

Download (100kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_Daftar isi.pdf

Download (52kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_Bab1.pdf

Download (367kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_Bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (287kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_Bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (186kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_Bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (64kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_Daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (185kB) | Request a copy

Abstract

Perkara Permohonan Perwalian Nomor Putusan Nomor: 0047/Pdt.P/2020/PA.Dpk dan Nomor: 0052/Pdt.P/2020/PA.Dpk yang diajukan ke Pengadilan Agama Depok, dalam amarnya mengabulkan permohonan pemohon yaitu dengan menetapkan Pemohon sebagai wali bagi anak kandungnya. Sementara, Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjelaskan bahwa “1) Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. 2) Orang tua mewakili anak itu mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan”. Sehingga, sebenarnya untuk menjadi wali bagi anak kandungnya dalam melakukan perbuatan hukum, orang tua tidak membutuhkan penetapan perwalian dari Pengadilan Agama. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Fakta Hukum terhadap Putusan Nomor: 0047/Pdt.P/2020/PA.Dpk dan Nomor: 0052/Pdt.P/2020/PA.Dpk di Pengadilan Agama Depok, Kedudukan Wali dalam Masalah Warisan berdasarkan Putusan Nomor: 0047/Pdt.P/2020/PA.Dpk dan Nomor: 0052/Pdt.P/2020/PA.Dpk di Pengadilan Agama Depok, dan untuk mengetahui Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Depok dalam Putusan Nomor: 0047/Pdt.P/2020/PA.Dpk dan Nomor: 0052/Pdt.P/2020/PA.Dpk di Pengadilan Agama Depok. Kerangka berpikir pada penelitian menitikberatkan terhadap penetapan Pengadilan Agama, pada hal Penetapan (beschiking atau al-itsbat) yang telah berkekuatan hokum tetap (in kracht).) yang merupakan wujud dari penerapan hukum tertulis dan tidak tertulis dalam peristiwa hukum oleh hakim yang berkaitan dengan perwalian. Metode penelitian dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan metode penelitian content analysis yang merupakan suatu metode dengan cara menganalisis isi penetapan Pengadilan Agama Depok Nomor 0052/Pdt.P/2020/PA.Dpk. dan Nomor: 0052/Pdt.P/2020/PA.Dpk. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian yaitu dengan menggunakan studi dokumentasi dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: 1) Fakta Hukum Putusan Nomor: 0047/Pdt.P/2020/PA.Dpk dan Nomor: 0052/Pdt.P/2020/PA.Dpk. Pemohon dalam dua putusan memiliki kepribadian yang baik, Pemohon telah merawat anaknya dengan baik sejak ayahnya meninggal dunia, pada dua putusan tersebut pemohon mampu bertanggung jawab mengurus harta dari anaknya. Hal ini untuk keperluan mengurus harta peninggalan ayah kandung si anaknya, berupa sebidang tanah dan bangunan atas nama almarhum. Bukti-bukti yang telah diajukan oleh pemohon, maka majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon, 2) Kedudukan Wali dalam Masalah Warisan pada Putusan Nomor: 0047/Pdt.P/2020/PA.Dpk dan Nomor: 0052/Pdt.P/2020/PA.Dpk. Bahwa pemohon ialah ibu kandung dari anak tersebut berhak untuk menjadi wali dari anak dibawah umur dan mewakili anaknya bertindak hukum di dalam dan di luar pengadilan. Wali sangat penting kedudukannya karena anak masih di bawah umur dan belum cakap hukum. 3) Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Depok dalam Putusan Nomor: 0047/Pdt.P/2020/PA.Dpk dan Nomor: 0052/Pdt.P/2020/PA.Dpk di Pengadilan Agama Depok, Majelis Hakim mempertimbangkan tujuan untuk kepentingan anak.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Perwalian; anak; harta
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Ahli Waris
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Salim Aqil Reza Fahlevi
Date Deposited: 22 Jul 2022 00:44
Last Modified: 22 Jul 2022 00:44
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/53774

Actions (login required)

View Item View Item