Pengalihan fungsi benda wakaf menurut Imam Al-Sarakhsi dan Imam Al-Nawawi dan relevansinya menurut UUD no.41 tahun 2004 tentang wakaf

Abdurrahman, Rizky (2019) Pengalihan fungsi benda wakaf menurut Imam Al-Sarakhsi dan Imam Al-Nawawi dan relevansinya menurut UUD no.41 tahun 2004 tentang wakaf. Sarjana thesis, Uin Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (95kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (102kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (51kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (307kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (339kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (278kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (108kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (169kB) | Request a copy

Abstract

Perubahan dan pengalihan harta benda wakaf yaitu memanfaatkan harta benda wakaf tersebut, sedangkan asalnya atau pokok dari harta itu tidak hilang dan tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh untuk diwariskan. Namun, jika dikemudian hari wakaf itu tidak dirasakan lagi manfaatnya, atau kurang memberikan manfaat yang lebih banyak untuk kepentingan umum kecuali harus melakukan revitalisasi pada harta benda wakaf tersebut, seperti menjual, merubah bentuk, merubah sifat, memindahkan ketempat lain, atau menukar dengan benda lain. Penelitian ini berfokus dalam pandangan fiqh, mengenai perubahan atau pengalihan harta benda wakaf, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama membolehkan dan sebagian melarangnya. Seiring dengan perubahan sosial dan budaya yang begitu masif proses modernisasi di negeri-negeri Islam muncul pemikiran dan gerakan untuk meninjau ulang peran dan fungsi harta benda wakaf selama ini. Tujuan penelitian ini sebagai berikut: (1) Untuk mengetahui dalil dan metode istinbath hukum Imam Al-Sarakhsi tentang pengalihan benda wakaf; (2) Untuk mengetahui dalil dan metode istinbath hukum Imam Al-Nawawi tentang pengalihan benda wakaf; (3) Untuk mengetahui pelaksanaanya pengalihan harta benda wakaf menurut Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Penelitian ini merupakan penelitian yang berbasis kepada jenis penelitian hukum. Metode penelitian hukum ini dapat dilakukan melalui metode yuridis normative dan deskriptif komparatif. Metode yuridis normatif dilakukan dengan studi pustaka dalam menelaah data primer dan sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. termasuk dalam penelitian pustaka (Library Research)dan deskriftif komparatif yaitu suatu penelitian untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya yang berkaitan dengan pembahasan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, kitab Al-Mabsut karya Imam Al - Sarakhsi dan kitab Raudhatu Al-Tholibin karya Imam Al-Nawawi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1). Imam Al-Sarakhsi membolehkan pengalihan benda wakaf dalam kitabnya al-Mabsut; mengqiaskan akad wakaf dengan akad ariyah (pinjaman). memberikan pendapat bahwa pengalihan benda wakaf hukumnya boleh dilakukan oleh siapapun termasuk oleh wakif sendiri, orang lain maupun hakim dengan pertimbangan kemaslahatan; (2). Imam Al-Nawawi melarang pengalihan benda wakaf memberikan pandangan hukum dalam kitab Raudhatu tholibin. pendapat Imam Al-Nawawi yaitu pengikut mazhab Al- Syafi’iyyah yang tidak membolehkan istibdal atau pertukaran harta wakaf. Menurutnya, yaitu berpandukan dalilnya bahwa harta wakaf itu tidak bisa dijual, tidak bisa dihibahkan dan tidak bisa diwariskan. Imam Al-Nawawi lebih berhati-hati dalam sesuatu perkara bagi menjaga kekekalan harta wakaf tersebut; (3). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pada Pasal 40 menentukan bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang: Dijadikan jaminan; disita; dihibahkan; dijual; ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Namun terdapat pengecualian apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan syari’ah. Dan hanya dapat dilakukan pengalihan apabila telah memperoleh izin terltulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Fikih; fungsi
Subjects: Islam > Religious Ceremonial Laws and Decisions
Constitutional and Administrative Law > Structure, Powers, Functions of Government
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum
Depositing User: Rizky Abdurrahman
Date Deposited: 21 Jul 2022 09:24
Last Modified: 21 Jul 2022 09:24
URI: https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/53777

Actions (login required)

View Item View Item