Ketentuan Fasakh nikah menurut UU perkawinan no. 1 tahun 1974 di Indonesia dan UU Serawak tahun 2001 di Malaysia

Darusalam, Fadhillah El Islamy (2020) Ketentuan Fasakh nikah menurut UU perkawinan no. 1 tahun 1974 di Indonesia dan UU Serawak tahun 2001 di Malaysia. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (176kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_Abstrak.pdf

Download (656kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (322kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (732kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (713kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (754kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (531kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (477kB) | Request a copy

Abstract

Mayoritas di negara Indonesia dan Malaysia menganut madzhab Syafi’i, sehingga dalam penerapan fiqihnya termasuk di dalamnya adalah perkawinan kedua negara tersebut banyak mengambil dan mengadopsi madzhab Syafi’i. Pada kedua negara tersebut terdapat masing-masing Undang-undang yang membahas tentang fasakh. Apakah di kedua negara tersebut terdapat perbedaan dalam hal fasakh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Batasan Fasakh nikah menurut UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 di Indonesia Dan UU Serawak Tahun 2001 di Malaysia; 2) Dasar pertimbangan hukumnya (Siyasah Syar’iyyah) di dalam menetapkan alasan fasakh nikah; 3) Faktor dan akibat hukum dari terjadinya Fasakh Nikah. Penelitian ini berangkat dari perbedaan Undang-undang mengenai alasan-alasan fasakh nikah di negara Indonesia dan Malaysia, karena dalam fiqihnya kedua negara tersebut adalah masih mayoritas menganut madzhab Syafi’i. Namun di dalam hal fasakh terdapat perbedaan antara fasakh di Indonesia dengan fasakh di Malaysia. adapun fasakh di Indonesia fasakh itu berbeda dengan thalaq, akan tetapi fasakh di Malaysia itu adalah thalaq. Jenis Penelitian ini yang penulis lakukan adalah jenis penelitian kepustakaan (LiberaryReseach), sedangkan metode yang digunakan adalah metode deskriptif analisis, metode ini digunakan dengan cara menggambarkan dan memaparkan tentang fasakh nikah di dalam Undang-undang Indonesia dan Malaysia yang kemudian dianalisis. Dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif komparatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1. Konsep dan batasan untuk melakukan Fasakh Nikah di Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 di Indonesia terdapat pada pasal 22, 24, 26 dan pasal 27. Sedangkan dalam Undang-Undang Serawak Tahun 2001 di Malaysia terdapat pada pasal 51. 2. Dalam pertimbangan hukumnya (Siyasah Syar’iyyah), penulis menggunakan metode ijtihad maslahah mursalah, karena di dalam tujuan maslahah mursalah itu terdapat dua poin yaitu, menarik maslahat dan menolak kemudaratan, jika dikira-kira mudaratnya lebih besar maka pernikahannya wajib dibatalkan; 3. Dampak dari terjadinya Fasakh di Indonesia terdapat dalam pasal 41 dan KHI pada pasal 98, 99, 100, 101, 102, 103, 104, 105 dan 106. Sedangkan di Malaysia terdapat dalam seksyen 85, 86, 87, 88, 89, dan 90.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Perkawinan; fasakh: nikah: serawak: malaysia
Subjects: Islam > Marriage and Family Life
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Nikah
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Perceraian Menurut Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum
Depositing User: Fadhillah El Islamy Darusalam
Date Deposited: 16 Aug 2022 02:47
Last Modified: 16 Aug 2022 02:47
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/55058

Actions (login required)

View Item View Item