Pembatalan putusan Arbitrase Nasional dihubungkan dengan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Studi Kasus No: 325/PDT.G/ARB/2012/PN.JKT.PST

Lasmi, Lasmi (2017) Pembatalan putusan Arbitrase Nasional dihubungkan dengan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Studi Kasus No: 325/PDT.G/ARB/2012/PN.JKT.PST. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (170kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (164kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (359kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (441kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (605kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (399kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (175kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (283kB) | Request a copy

Abstract

Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa bisnis yang dibuat berdasarkan perjanjian arbitrase. Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang terikat dalam perjanjian arbitrase dan wajib menolak dan tidak ikut campur tangan didalam penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase. Putusan arbitrase bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan mengikat para pihak (binding). Ketentuan tersebut diatur sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 dan 60 UU No. 30 Tahun 1999. Terhadap putusan arbitrase, para pihak dapat mengajukan pembatalan ke Pengadilan Negeri apabila putusan tersebut mengandung unsur-unsur Pasal 70 sub a, b, dan c UU No. 30 Tahun 1999. Sehingga hal tersebut adalah bertentangan dengan prinsip putusan final (inkracht van gewijsde) dan binding. Hal inilah yang menjadi kajian bagaimana kepastian hukum atas ketentuan-ketentuan tersebut diatas. Bagaimana akibat hukum apabila terjadi pembatalan atas putusan arbitrase tersebut yang menimbulkan terjadinya ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kasus posisi (posita) dalam putusan No. 325/PDT.G/ARB/2012/PN.JKT.PST yang membatalkan putusan BANI No. 420/VIII/ARB-BANI/20111), Mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam putusan No. 325/PDT.G/ARB/2012/PN.JKT.PST serta menganalisis dampak hukum pembatalan putusan arbitrase menurut Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999. Metode penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu penelitian yang menggambarkan situasi atau peristiwa yang sedang diteliti dan kemudian dianalisis berdasarkan fakta-fakta yang ada. Metode pedekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yurisdis normatif, yaitu metode yang mempergunakan sumber data sekunder, yaitu asas-asas dan norma-norma hukum yang berlaku juga untuk menjadi penunjang penelitian ini adalah data primer yaitu data yang diperoleh dari penelitian lapangan. Analisis data yang dilakukan adalah yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembatalan putusan arbitrase pada Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 dimungkinkan karena beberapa hal, Antara lain (alasan-alasan sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 70) juga menunjukan bahwa alasan-alasan permohonan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 70 bukan merupakan satu-satunya alasan untuk membatalkan suatu putusan arbitrase menurut UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: arbitrase; penyelesaian sengketa
Subjects: Law
Law > Comparative Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Lasmi -
Date Deposited: 23 Jan 2018 08:58
Last Modified: 23 Jan 2018 08:58
URI: https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/5589

Actions (login required)

View Item View Item