Pembuatan akta kelahiran anak luar kawin dari pernikahan siri setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010

Kurniawati, Deti (2013) Pembuatan akta kelahiran anak luar kawin dari pernikahan siri setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (75kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (86kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (88kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_BAB I.pdf

Download (264kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (283kB)
[img] Text (BAB III)
6_BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (181kB)
[img] Text (BAB IV)
7_BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (90kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (130kB)

Abstract

Setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang bernomor 46/PUU-VIII/2010 telah merubah makna hukum (legal meaning) frasa bagi anak yang dilahirkan di luar perkawinan menjadi mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya. Adanya hubungan perdata anak yang dilahirkan di luar perkawinan dengan ayah biologisnya akan berpengaruh dalam proses pembuatan akta kelahiran serta apabila anak tersebut telah diakui oleh ayah biologisnya apakah nama laki-laki sebagai ayah biologisnya dapat tercantum dalam akta kelahirannya atau tidak. Tujuan yang ingin dicapai penulis dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pembuatan akta kelahiran anak luar kawin dari pernikahan siri setelah adanya putusan mahkamah konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010; untuk mengetahui apa saja kendala dalam pembuatan akta kelahiran anak luar kawin dari pernikahan siri setelah adanya putusan mahkamah konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010; dan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum anak luar kawin setelah mendapatkan akta kelahiran. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tanggal 27 Februari 2012, hubungan perdata anak dengan ayahnya dan keluarga ayahnya didasarkan atas adanya hubungan darah secara nyata antara anak dengan ayahnya sebagaimana hubungan darah dengan ibunya, meskipun antara ayah dan ibunya belum tentu ada ikatan perkawinan yang sah secara hukum. Ketiadaan dan/atau ketidaksempurnaan hubungan nikah antara ayah dengan ibunya tidak menghapuskan adanya hubungan darah dan hubungan perdata antara anak dengan ayah kandungnya sebagaimana hubungan perdata antara anak dengan ibu kandungnya. Metode yang digunakan penulis adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan guna mempeoleh data sekunder. Sebagai pendukung data sekunder dilakukan wawancara untuk memperoleh data primer, kemudian data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian diperoleh kesimpulan bahwa setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 anak luar kawin juga mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya dan keluarga ayahnya sehingga anak luar kawin juga mempunyai kedudukan yang sama dengan anak sah. Adapun dalam akta kelahirannya bisa mencantumkan ayah biologisnya dengan melengkapi persyaratan dan dokumen yang diperlukan tetapi dalam hal ini belum ada surat edaran dari menteri dalam negeri.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: akta kelahiran; pernikahan siri; putusan MA;
Subjects: Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Users 30 not found.
Date Deposited: 24 Feb 2016 01:55
Last Modified: 02 Sep 2019 03:46
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/586

Actions (login required)

View Item View Item