Hibah yang di perhitungkan sebagai warisan : Studi terhadap pasal 211 kompilasi hukum islam

Ramadhan, Nurul Fadilah (2022) Hibah yang di perhitungkan sebagai warisan : Studi terhadap pasal 211 kompilasi hukum islam. Sarjana thesis, Uin Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (77kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (421kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (204kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (581kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (640kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (949kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (371kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (402kB) | Request a copy

Abstract

Hibah dan waris merupakan bagian dari hukum keluarga Islam yang memiliki konsep berbeda. Hibah merupakan pemberian suatu benda kepada orang lain atau lembaga ketika pemberi hibah masih hidup dan akan berlaku setelah pemberi hibah tersebut mengnggal dunia, sedangkan waris merupakan berpindahnya harta orang meninggal dunia kepada ahli warisnya dengan sebab adanya hubungan nasab dan hubungan perkawinan yang sah. Sementara dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 211 dijelaskan bahwa hibah bisa diperhitungkan sebagai warisan. Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui konsep hubah dan waris juga untuk mewngetahui alasan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 211 yang mencantumkan hibah dapat diperhitungkan sebagai warisan sekaligus untuk mengetahui kajian fikih tentang hibah yang diperhitungngkan sebagai warisan sebagaimana tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 211. Menurut Imam Syafi’i hibah adalah pemberian untuk menghormati atau memulyakan seseorang tanpa bermaksud mengharapkan pahala dari Allah SWT. Ats-Tsauri, Syafi’i, dan Abu Hanifah sependapat bahwa penerimaan itu termasuk syarat sahnya hibah. Apabila barang tidak diterima, maka pemberi hibah tidak terikat. Menurut Malik, hibah menjadi sah dengan adanya penerimaan dan calon penerima.Pendapat Para Ulama bermacam-macam pendapat nya, jadi bisa diambil hikmah nya adalah sebagai jalan keluar menuju kemaslahatan. Kemaslahatan dalam arti keadilan pembagian harta di antara para ahli waris dan meninggalkan konflik antarsesama keluarga. Dasar hukum Kompilasi Hukum Islam pasal 211 menetapkan hibah yang diperhitungkan sebagai waris adalah convensi atau kebiasaan masyarakat yang berkembang cukup lama di Indonesia yang melakukan hibah sebagai penyelesaian warisan, Hal tersebut karena salah satu pertimbangan lahirnya Kompilasi Hukum Islam adalah dengan memperhatikan nilai-nilai budaya yang berkembang di masyarakat. Analisis Fikih terhadap pasal 211 Kompilasi Hukum Islam bahwa penyelesaian hibah yang diperhitungkan sebagai warisan merupakan kebiasaan baik yang patut dipertimbangkan karena akan lebih menyentuh rasa keadilan dan sebagai bentuk al-‘adah al shahihah dan dalam kajian fikih waris digolongkan pada masalah takharuj (perdamaian dalam menyelesaikan waris) yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai serta asas hukum sebagai refleksi dari adat kebiasaan.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Hibah;Waris;Ulama;KHI
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Waris Islam, Faraid
Private Law > Domestic Relations, Family Law, Marriage
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Nurul Fadilah Ramadhan
Date Deposited: 17 Nov 2022 05:04
Last Modified: 17 Nov 2022 05:04
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/60827

Actions (login required)

View Item View Item