Akbar, Fajri Idhatul (2013) Pelaksanaan gadai emas iB melalui akad ijarah di BPRS PNM Al-Ma’soem Cabang Arcamanik Bandung. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (260kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (318kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (316kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (605kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (917kB) |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (764kB) |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (271kB) |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (249kB) |
Abstract
Produk yang dikembangkan dengan akad rahn di perbankan syariah adalah produk gadai emas. Dewan Syari’ah Nasional menghukumkan akad rahn sebagai akad yang sah adanya dan tidak bertentangan dengan syariah sebagaimana difatwakannya dalam fatwa DSN Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 dan Nomor 26/DSN-MUI/III/2002. Lembaga gadai diperkenankan melaksanakan produk gadai melalui akad ijarah & mengambil biaya yang memang diperlukan, tanpa ada unsur mengambil keuntungan lebih. Salah satunya adalah biaya pemeliharaan, namun biaya tersebut tidak boleh dihitung berdasarkan jumlah pinjaman yang diberikan. Sebagai salah satu LKS, BPRS PNM Al-Ma’soem Cabang Arcamanik juga menawarkan produk gadai emas, yang diberi nama gadai emas syariah iB. Bank menetapkan fee sebesar 2,125% dihitung dari jumlah pinjaman untuk satu kali transaksi gadai. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan gadai emas iB melalui akad ijarah di BPRS PNM Al-ma’soem Cabang Arcamanik dan apa yang menjadi pertimbangan pihak BPRS PNM Al-ma’soem Cabang Arcamanik dalam menetapkan biaya pemeliharaan marhun serta mengetahui tinjauan fatwa DSN-MUI terhadap pelaksanaan gadai emas iB tersebut. Manfaatnya adalah diharapkan dapat menjadi masukan dan tambahan sehingga dalam menetapkan kebijakan designing product sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif yaitu memaparkan, melukiskan dan menggambarkan tentang pelaksanaan gadai emas iB di BPRS PNM Al-ma’soem Cabang Arcamanik serta menganalisisnya tanpa ada perlakuan terhadap objek yang diteliti tersebut. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah menggunakan teknik observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Analisis yang digunakan merujuk kepada hasil wawancara penulis dengan pihak BPRS PNM Al-ma’soem cabang Arcamanik dan hal-hal yang tertera dalam akad perjanjian gadai emas iB. Melalui penelitian ini diperoleh penemuan bahwa (1) transaksi gadai emas iB di BPRS PNM Al-Ma’soem Cabang Arcamanik menggunakan multi akad yaitu Qard, Rahn dan Ijarah (sewa). pengunaan akad tersebut termasuk Multi akad yang akad-akadnya tidak bercampur dan tidak melahirkan nama akad baru. Tetapi nama akad dasarnya tetap ada dan eksis dan dipraktekkan dalam suatu transaksi. Akan tetapi, apabila nasabah mengajukan pinjaman dana dengan mengagunkan emas miliknya dan nasabah diwajibkan membayar sewa tempat penyimpanan emas tersebut dan akan dijual jika nasabah bersangkutan tidak bisa membayar utangnya kepada bank. (2) Penetapan besarnya sewa tempat dihitung dari jumlah pinjaman yang diterima nasabah yaitu sebesar 2,125%. Kebijakan tersebut diambil karena mengikuti kebijakan pihak direksi pusat BPRS PNM Al-Ma’soem. (3) Hal tersebut ternyata tidak sesuai dengan ketentuan fatwa DSN-MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002. Akan tetapi, secara umum prosedurnya sesuai dengan ketentuan fatwa tersebut.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | GADAI EMAS iB; AKAD IJARAH; |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Muamalat, Muamalah/Hukum Perdata Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah |
Depositing User: | Users 30 not found. |
Date Deposited: | 24 Feb 2016 08:04 |
Last Modified: | 18 Jul 2019 08:44 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/609 |
Actions (login required)
View Item |