Al Anshari, Muhammad Irfan (2020) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap jual beli daring. Masters thesis, UIN Sunan Gunung Djati bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (118kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (50kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3-daftarisi.pdf Download (136kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
3_bab1.pdf Download (416kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (535kB) |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (218kB) |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
Text (BAB V)
8_bab5.pdf Restricted to Registered users only Download (84kB) |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (168kB) |
Abstract
Pertumbuhan perdagangan secara digital semakin cepat dan akses internet semakin mudah, diprediksi pada tahun 2020 ini pengguna internet mencapai 64 persen penduduk Indonesia sebanyak 174 juta pengguna internet, sehingga membuat pelaku bisnis mengembangkan bisnis digital. Para pelaku bisnis membuka transaksi jual beli secara daring melalui berbagai media elektronik seperti media sosial, website, dan marketplace. Peluang dan kemudahaan bertransaksi secara online (daring) menjadi dasar lahirnya penjual baru yang mencapai 80 persen total pelaku bisnis jual beli daring. Sebagian besar yang dilakukan oleh penjual baru adalah akad jual beli tanpa kepemilikan barang. Seorang penjual melakukan akad jual beli barang milik penjual lain tanpa kepemilikan penuh. Cara ini dilakukan karena tidak memerlukan modal banyak dalam memulai usahanya. Namun dalam tinjauan Hukum Ekonomi Syariah tidak diperbolehkan bagi seorang penjual untuk menjual barang yang belum menjadi hak miliknya, seperti yang dilakukan oleh dropshipper dalam jual beli daring. Permasalahan jual beli daring secara dropship menjadi dasar untuk penelitian ini. Tujuan penelitian adalah untuk menemukan akad yang dipakai dalam jual beli daring secara tanpa kepemilikan barang dan mengklasifikasikan jenis-jenis jual beli daring, sehingga bisa dikategorikan cara-cara yang sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Peneliti menggunakan metode kualitatif, dikarenakan jual beli daring bersifat dinamis dan berkembang cepat menuju inovasi-inovasi baru bidang teknologi jaringan internet. Transaksi jual beli daring yang semakin cepat perkembangannya membutuhkan analisis data yang kompleks, holistik dan penuh inovasi setiap waktu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli daring memiliki berbagai jenis sehingga hukum terhadap jual beli daring menunjukkan hal yang berbeda tergantung cara yang dilakukan dalam penjualan daring ini. Jual beli daring secara garis besar terbagi menjadi dua yaitu melalui cara reselling dan dropshipping, cara pertama yaitu reselling merupakan akad jual beli daring dengan kepemilikan penuh. Sedangkan dropshipping merupakan akad jual beli daring
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Jual beli daring ; Dropshipper ; Hukum Ekonomi Syariah |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Perjanjian dalam Islam Public Finance > Public Finance of Indonesia |
Divisions: | Pascasarjana Program Magister > Program Studi Hukum Ekonomi Syari'ah |
Depositing User: | Muhammad irfan Al anshari |
Date Deposited: | 28 Dec 2022 09:21 |
Last Modified: | 28 Dec 2022 09:21 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/62526 |
Actions (login required)
View Item |