Transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan

Zahra, Ani Fatimah (2022) Transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan. -. (In Press)

[img]
Preview
Text (Transaksi Non Tunai, Pengelolaan Keuangan)
Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Keuangan.pdf - Other

Download (1MB) | Preview

Abstract

INDONESIA: Menteri Agama dalam KMA 814 Tahun 2018 mengamanatkan kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) dibawahnya agar menerapkan transaksi pembayaran nontunai. Karena Pengelolaan Keuangan negara seyogyanya dilakukan dengan efektif, efisien, taat pada peraturan, transparan, bertanggungjawab dan memperhatikan keadilan dan kepatutan serta manfaat bagi semua lapisan masyarakat, juga sebagai upaya meminimalisir bahkan menghilangkan kecurangan-kecurangan dalam pengelolaan keuangan. Transaksi pembayaran nontunai ini diharapkan dapat memberikan kemudahan untuk bendahara dan atau penerima jasa dalam pelaksanaan transaksi pembayaran dengan tetap menjamin unsur akuntabilitas. Penerapan transaksi pembayaran cash/tunai yang selama ini dilaksanakan oleh bendahara untuk penerima/penyelenggara kegiatan dapat menyebabkan resiko dan kerugian bagi negara yang sering terjadi ketika pengambilan uang di bank dengan cara tunai, juga pada tempat penyelenggaraan suatu kegiatan serta dapat menumpuknya uang cash pada brankas Maka perlu inovasi perbaikan sistem pembayaran tunai menjadi nontunai. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon yang merupakan satker PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan sedang proses transformasi menjadi satker BLU (Badan Layanan Umum) menerapkan transaksi nontunai pada tahun 2020. Sehubungan dengan proses transformasi dari IAIN menjadi UIN dan menjadi Satker Badan Layanan Umum (BLU), penerapan transaksi pembayaran nontunai mutlak dilakukan dan dianalisis sejauhmana efektivitas penerapannya. Implementasi Transaksi Nontunai di IAIN Syekh Nurjati Cirebon diterapkan pada tahun 2020, dengan diawali sosialisasi terhadap seluruh pegawai yang dilakukan pada tahun 2019, kemudian pembukaan 1 rekening lainnya untuk pegawai untuk pembayaran di luar gaji, yaitu rekening bank BSI dan menggunakan CMS (Cash Management System) bank BRI. Prosedur pendistribusian dana dalam mekanisme pembayaran nontunai ini tetap merujuk pada prosedur pendistribusian dana sebelumnya, hanya saja dilakukan dengan mekanisme nontunai dengan menggunakan layanan CMS Banking. Sebagai satker PNBP, prosedur pencairan dana baik sumber dana RM/BOPTN maupun sumber dana PNBP menggunakan mekanisme yang sama, yaitu mekanisme LS, UP dan TUP, diawali dengan pengajuan dana ke Bendahara Pengeluaran dengan melampirkan dokumen yang dijadikan dasar pembayaran, yakni SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) kegiatan rampung yang telah diverifikasi oleh masing masing verifikator unit di SPI lalu diajukan ke KPPN. Setelah SP2D turun dan dana cair dari KPPN masuk ke rekening BP (Bendahara Pengeluaran) lalu didistribusikan ke rekening CMS masing2 unit kerja/BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu), untuk kemudian dari BPP didistribusikan kepada pegawai atau pihak ketiga. Penerapan transaksi nontunai di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dapat dikatakan minim resiko, akan tetapi tidak menjamin tiada resiko sama sekali. Pada awal diterapkannya transaksi nontunai, terdapat berbagai permasalahan internal terkait dengan sumber daya manusia, sistem aplikasi keuangan dan jaringan teknologi informasi. Untuk masalah eksternal yaitu dari pihak administrasi bank yang terlambat memproses pencairan dana dikarenakan gangguan server di bank atau kurangnya pelayanan.

Item Type: Book
Uncontrolled Keywords: Transaksi Non Tunai; Pengelolaan Keuangan
Subjects: Administration of Economy > Administration of Financial Institutions
Depositing User: Ani Fatimah Zahra
Date Deposited: 03 Jan 2023 08:46
Last Modified: 03 Jan 2023 08:46
URI: https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/62900

Actions (login required)

View Item View Item