Malik, Fathaq (2023) Pengesahan Perkawinan Tidak Tercatat yang dilangsungkan pasca lahirnya Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan : Studi Penetapan Pengadilan Agama Bandung nomor: 337/Pdt.P/2021/PA.Badg. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (69kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_Abstrak.pdf Download (97kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_Daftarisi.pdf Download (50kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_Bab1.pdf Download (347kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_Bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (361kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_Bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (122kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_Bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (336kB) | Request a copy |
||
Text (BAB V)
8_Bab5.pdf Restricted to Registered users only Download (140kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_DaftarPustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (185kB) | Request a copy |
Abstract
Pada dasarnya kewenangan Pengadilan Agama dalam sejarahnya memutus perkara Isbat Nikah hanya untuk Perkawinan yang terjadi sebelum tahun 1974. Yang menjadi landasan yuridis pengadilan agama untuk memutus perkara isbat nikah adalah penjelasan Pasal 49 ayat 2 angka 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 dan KHI Pasal 7 ayat 3 huruf d. Tanggal 26 juli 2020 telah terjadi perkawinan antara Pemohon I dan Pemohon II Pada tanggal 01 april 2021Pemohon I dan Pemohon II memerlukan bukti perkawinan untuk mendapatkan kepastian hukum sahnya perkawinan. Pemohon I dan Pemohon II mengajukan Isbat Nikah guna dijadikan sebagai dasar hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II serta sebagai persyaratan untuk mengurus administrasi akta kelahiran anak dan untuk administrasi lainnya. Pada Bulan Mei 2021 telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung mengabulkan permohonan para pemohon.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status perkawinan tidak tercatat sesudah lahirnya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Nomor: 337/Pdt.P/2021/PA.Badg dalam perkaranya perkawinan Pemohon I dan Pemohon II dilangsungkan setelah tahun 1974 berstatus duda dan janda cerai.Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode analisis isi dengan menganalisis salinan Penetapan Nomor: 337/Pdt.P/2021/PA.Badg. yaitu menganalisis masalah yang ada pada berkas perkara penetapan isbat nikah dengan menganalisis yang ada pada isi penetapan.Penilitian ini bertitik tolak dari alasan mengajukan isbat nikah (Pasal 7 KHI)yaitu: untuk penyelesaian perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, pernikahan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa status perkawinan tidak tercatat itu mendatangkan mudharat jika tidak dicatatkan. Pertimbangan hakim dalam permohonan yang perkawinanya berlaku sesudah Undang-undang 1974 tentang perkawinan. hakim mengabulkan permohonan pemohon atas dasar undang-undang nomor 1 tahun 1974 Pasal 2 ayat 1 dan KHI Pasal 7 Ayat 3 huruf e bentuk penemuan Hukum hakim dengan mengemukakan doktrin ulama “diterima pengakuan nikah seorang perempuan yang aqil-baligh”
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | pengesahan perkawinan; perkawinan tidak tercatat; putusan pengadilan |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam Private Law > Domestic Relations, Family Law, Marriage |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah |
Depositing User: | Fathaq Malik |
Date Deposited: | 09 Mar 2023 05:36 |
Last Modified: | 09 Mar 2023 05:36 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/65638 |
Actions (login required)
View Item |