Pelaksanaan Mediasi Di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (Lapspi) Dihubungkan Dengan Peraturan Nomor: 07/Lapspi-Per/2015 Tentang Peraturan Dan Prosedur Mediasi.

Nalasari, Dian (2017) Pelaksanaan Mediasi Di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (Lapspi) Dihubungkan Dengan Peraturan Nomor: 07/Lapspi-Per/2015 Tentang Peraturan Dan Prosedur Mediasi. Diploma thesis, Uin Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (114kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (163kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (173kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (475kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (513kB)
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (479kB)
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (164kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (175kB)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya permasalahan yang timbul di masyarakat dalam penyelesaian sengketa perbankan, Beralihnya fungsi, tugas, wewenang pengaturan dan pengawasan dari BI ke OJK telah menyebabkan transformasi menyeluruh dan sistematis di dalam sistem pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan di Indonesia, perkara yang masuk sangat banyak untuk menimalisir itu Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan POJK Nomor 7 Tahun 2014 yang mana mengamanatkan untuk dibentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di setiap sektor jasa keuangan. Berdasarkan hal tersebut asosiasi dibidang perbankan mendirikan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan (LAPSPI). Namun dalam pelaksanaanya berdasarkan Peraturan LAPSPI Nomor 7 Tahun 2015 mediasi belum efektif mengakibatkan masih maraknya persmasalahan sengketa khususnya bidang perbankan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa perbankan di LAPSPI menurut Peraturan Nomor 7 Tahun 2015; Untuk mengetahui kendala dalam pelaksanaan mediasi di LAPSPI; Untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh LAPSPI dalam meningkatkan keberhasilan melalui upaya mediasi di LAPSPI. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Lawrence Friedman yang menggambarkan bahwa hukum terdiri dari 3 (tiga) komponen utama yaitu: subtansi penelitian ini adalah Peraturan LAPSPI, strukturnya terdapat pada LAPSPI, dan budayanya adalah pelaksanaan Peraturan LAPSPI Nomor 7 Tahun 2015. Relasi antara tiga komponen tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran konkret bagaimana efisiensi dari proses Peraturan LAPSPI Nomor 7 Tahun 2015. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi yang bersifat desktiptif analitis. Sumber data yang digunakan yaitu data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan diantaranya studi pustaka dan penelitian lapangan. Analisis data yang dipergunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksaanaa Mediasi di LAPSPI masih kurang efektif, dalam jumlah perkara yang masuk tidak sesuai dengan jumlah perkara yang telah diselesaikan dan dalam pelaksanaanya bertitik tolak berdasarkan Peraturan LAPSPI Nomor 7 Tahun 2015, hambatan yang menyebabkan mediasi belum banyak yang berhasil adalah; tidak adanya itikad baik dari para pihak, kegagalan yang disebabkan kurangnya mediator, upaya yang dilakukan LAPSPI dalalam meningkatkan keberhasilan mediasi adalah; dengan melakukan sosiasisasi, dan melakukan koordinasi terhadap BI dan OJK

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Sengketa Perbankan; Peraturan Dan Prosedur Mediasi
Subjects: Private Law > Banking and Insurance Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Dian Nala Sari
Date Deposited: 07 Mar 2018 03:20
Last Modified: 07 Mar 2018 03:20
URI: https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/6575

Actions (login required)

View Item View Item