Tinjauan Yuridis terhadap penjualan pakaian bekas impor di Pasar Cimol Gedebage Bandung dihubungkan dengan pasal 47 ayat (1) Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perihal Perdagangan Juncto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor

Permana, Shanaya Azhaar (2023) Tinjauan Yuridis terhadap penjualan pakaian bekas impor di Pasar Cimol Gedebage Bandung dihubungkan dengan pasal 47 ayat (1) Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perihal Perdagangan Juncto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (264kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (417kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (524kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (597kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (708kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (690kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (130kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (325kB) | Request a copy

Abstract

Perdagangan pakaian bekas impor di Kota Bandung saat ini banyak diperjualbelikan terutama di Pasar Cimol Gedebage. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor dimana barang impor tersebut sudah dilarang untuk masuk ke Indonesia sehingga ada kontradiksi antara UndangUndang Larangan Impor Pakaian Bekas dengan kondisi perdagangan pakaian bekas impor di Pasar Cimol Gedebage Bandung. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana tinjauan hukum terhadap keberadaan jual beli pakaian bekas impor serta mengkaji akibat hukum dari keberadaan pakaian bekas impor di Pasar Cimol Gedebage Kota Bandung. Metodologi yang dilakukan adalah penelitian yang bersifat deskriptif analisis yang mengarah dengan pendekatan yuridis empiris yang bersumber jenis data kualitatif yaitu berupa data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teori yang digunakan pada penelitian ini adalah teori penegakan hukum. Menurut Soerjono Soekanto, Inti dari arti penegakan hukum adalah menciptakan dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup dengan cara menyerasikan nilai-nilai dalam kaidah-kaidah yang mantap dan memiliki sikap akhir mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Hasil Penelitian ini menyimpulkan antara lain: (1) Tinjauan yuridis mengenai larangan impor barang bekas tertera pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Pasal 47 ayat (1) yang menyatakan bahwa “setiap importir wajib untuk mengimpor barang dalam keadaan baru”. Oleh karena itu, pakaian bekas impor dapat dikatakan ilegal karena sudah dilarang impor pakaian bekas dan tidak memenuhi syarat sah perjanjian namun, jual beli pakaian bekas bermerek di pasar dalam negeri dapat menjadi sah karena ketidakpastian status pakaian bekas dengan adanya percampuran antara pakaian baru bermerk yang dibeli secara impor, kategori pakaian bermerek produksi dalam negeri untuk ekspor, dan kategori pakaian bekas yang diizinkan impor ke dalam negeri dengan izin Menteri Perdagangan sehingga penjual dan pembeli melakukan jual beli pakaian bekas dengan pengetahuan akan kondisi pakaian tersebut berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (2) Akibat hukum dari keberadaan jual beli pakaian bekas impor di Pasar Cimol tidak dapat diterapkan karena tidak bisa dibedakan lagi sehingga akibat hukum jual beli pakaian bekas impor di Pasar Cimol Gedebage diterapkan terhadap Importir yang menjual pakaian bekas impor dalam bal kepada pedagang Bandung dengan sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Jual Beli; Perjanjian; Pakaian Bekas Impor.
Subjects: Private Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Shanaya Azhar Permana
Date Deposited: 19 May 2023 06:22
Last Modified: 19 May 2023 06:22
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/67783

Actions (login required)

View Item View Item