Dendis, Dendis (2023) Perbedaaan pemberian nafkah iddah dan mutah cerai talak dalam putusan Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (96kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (135kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (101kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (332kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (316kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (300kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (140kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (159kB) | Request a copy |
Abstract
Ketentuan pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, yang bunyi dari pasal tersebut adalah. Bekas suami wajib untuk memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istrinya kecuali qobla dukhul, memberi nafkah, maskan, dan kiswah selama masa iddah. Di Wilayah Yuridiksi Pengadilan Tinggi Agama Bandung, terdapat putusan Pengadilan Cerai Talak yang di dalamnya ada yang mencantumkan pemberian nafkah iddah dan mut’ah, ada juga yang tidak mencantumkannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1). Dasar pertimbangan pemberian nafkah iddah dan mut’ah cerai talak di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung, 2). Landasan hukum perbedaan pemberian nafkah iddah dan mut’ah cerai talak dalam putusan Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung, 3). Metode penemuan hukum perbedaan pemberian nafkah iddah dan mut’ah di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah content analysis dengan teknik pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaan dan wawancara langsung dengan salah satu hakim Pengadilan Agama Bandung. Kerangka pemikiran dalam penelitian ini adalah asas putusan berdasarkan pasal 178 HIR/189 RGB dan pasal 50 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan kehakiman, yaiut: 1). Memuat dasar alasan yang jelas dan rinci, 2). Wajib mengadili seluruh bagian gugatan, 3). Tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutah, 4). Diucapkan dimuka umum. Data yang terhimpun dari hasil penelitian bahwa: 1). dasar Pertimbangan hakim dalam memutus perkara berdasarkan peraturan perundang-undangan, keadaan suami istri, dan didasarkan pada hukum Islam.2). Landasan hukum dalam perbedaan pemberian nafkah iddah dan mut’ah cerai talak dalam putusan Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung, putusaan yang tidak mencantumkan nafkah iddah dan mut’ah berdasarkan pada Pasal 178 ayat 3 HIR/ Pasal 189 ayat 3 Rgb, dan putusan yang mencantumkan nafkah iddah dan mut’ah didasarkan pada hak ex officio hakim yang berpedoman pada Pasal 41 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bilamana perkawinan putus karena talak maka bekas suami berhak untuk memberika nafkah dan mut’ah yang layak kepada bekas istri, pengadilan juga dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri, walaupaun penerapan hak ex officio hakim tersebut juga menyimpangi ketentuan pasal 178 ayat 3 HIR/Pasal 189 ayat 3 Rgb, namun demikian putusan tersebut tidak melanggar asas ultra petitum. 3). Metode peneuan hukum yang digunakan adalah metode interpretasi atau penafsiran dalam teori penemuan hukum (rechtvinding).
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Nafkah iddah; mutah; cerai talak. |
Subjects: | Islam > Religious Ceremonial Laws and Decisions Law > Conflict of Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah |
Depositing User: | Dendis Dendis |
Date Deposited: | 25 May 2023 06:16 |
Last Modified: | 25 May 2023 06:16 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/68504 |
Actions (login required)
View Item |