Pelaksanaan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terhadap Pembuatan Akta Kelahiran yang Terlambat: Studi kasus mengenai keterlambatan Pembuatan Akta Kelahiran di Desa Kaduwulung Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang

Rufaidhah, Arifatul (2022) Pelaksanaan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terhadap Pembuatan Akta Kelahiran yang Terlambat: Studi kasus mengenai keterlambatan Pembuatan Akta Kelahiran di Desa Kaduwulung Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (191kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (558kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (631kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (781kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (700kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (871kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (521kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (577kB) | Request a copy

Abstract

Akta Kelahiran adalah bukti identitas yang legal bagi setiap orang. Identitas merupakan hak paling dasar yang harus dipenuhi semenjak manusia dilahirkan. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang�Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah menetapkan batas waktu pembuatan Akta kelahiran yakni 60 (Enam Puluh) hari kerja setelah kelahiran. Namun faktanya di Desa Kaduwulung 21,36% (Dua Puluh Satu koma Tiga Puluh Enam Persen) orang anak belum memiliki akta kelahiran dan 45,30% (Empat Puluh Lima koma Tiga Puluh Persen) orang anak memiliki akta kelahiran dengan status terlambat. Umumnya masyarakat di Desa Kaduwulung belum memahami bahwa akta kelahiran merupakan hak perdata seorang anak yang wajib diberikan dan dijamin semenjak seorang anak dilahirkan. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui Bagaimana pelaksanaan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang�Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terhadap pelaksanaan pencatatan peristiwa kelahiran di Desa Kaduwulung, kemudian faktor apa saja yang menjadi kendala hukum dalam keterlambatan pelaksanaan pembuatan akta kelahiran di Desa Kaduwulung, serta apa saja upaya-upaya hukum pemecahan kendala dalam keterlambatan pelaksanaan pembuatan akta kelahiran di Desa Kaduwulung Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum sebagaimana amanat dari Pasal 28 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Dasar NKRI 1945. Disamping itu, penelitian ini juga menggunakan peraturan lain seperti Pasal 27 ayat (1) Undang�Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris. Jenis data yang digunakan yakni Data Kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka serta studi lapangan berupa observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan Pasal 27 ayat (1) Undang�Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terhadap pembuatan akta kelahiran di Desa Kaduwulung ternyata belum berjalan dengan baik karena persentase kepemilikan akta kelahiran terlambat cukup tinggi. Terdapat faktor kendala dalam pelaksanaannya. Pertama mengenai faktor internal yang diantaranya yakni faktor pengetahuan hukum serta faktor kesadaran hukum yang cukup rendah. Kedua mengenai faktor eksternal diantaranya faktor jarak dan faktor biaya. Upaya internal yang dapat dilakukan yakni upaya sosialisasi dan penyuluhan hukum. Kemudian upaya eskternal yang dapat dilakukan yakni maksimalisasi pelayanan sistem mobile dan pelayanan sistem online dalam membuat akta kelahiran.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Hak identitas; akta kelahiran; akta kelahiran terlambat
Subjects: Law
Law > General Publications of Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Arifatul Rufaidhah
Date Deposited: 22 Jun 2023 03:24
Last Modified: 22 Jun 2023 03:24
URI: https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/69620

Actions (login required)

View Item View Item