Ramandha, Dania (2016) Sanksi tindak pidana pemberontakan dalam KUHP Pasal 107 menurut hukum pidana Islam. Sarjana thesis, UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG.
|
Text
Cover.pdf Download (241kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAKS.pdf Download (48kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (50kB) | Preview |
|
|
Text
Bab 11.pdf Download (362kB) | Preview |
|
Text
Bab 2.pdf Restricted to Registered users only Download (410kB) |
||
Text
Bab 3.pdf Restricted to Registered users only Download (354kB) |
||
Text
Bab 4.pdf Restricted to Registered users only Download (79kB) |
||
Text
Daftar Pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (201kB) |
Abstract
Pemberontakan adalah penolakan terhadap otoritas. Pemberontakan dapat timbul dalam berbagai bentuk, mulai dari pembangkangan sipil (civil disobedience) hingga kekerasan terorganisir yang berupaya meruntuhkan otoritas yang ada. Istilah ini sering pula digunakan untuk merujuk pada perlawanan bersenjata terhadap pemerintah yang berkuasa, tapi dapat pula merujuk pada gerakan perlawanan tanpa kekerasan. Orangorang yang terlibat dalam suatu pemberontakan disebut sebagai "pemberontak". Pemberontakan atau makar selalu mengganggu stabilitas negara. Oleh karena itu telah ditetapkan hukuman yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) pasal 104-1085. Apabila hal ini kita tinjau dari segi hukum, maka tertib bermasyarakat yang berupa tertib hukum, haruslah didasarkan pada Undang-undang dasar negara tersebut. Salah satu bentuk ancaman yang membahayakan negara perilaku masyarakat dengan kepala negara adalah kejahatan tindak pidana pemberontakan. Berdasarkan latar belakang masalah diatas diajukan 3 pertanyaan penelitian yaitu: 1) Bagaiman sanksi tindak pidana pemberontakan dalam pasal 107 KUHP, 2) Bagaimana Sanksi tindak pidana pemberontakan (bughat) menurut Hukum Pidana Islam, dan 3) bagaimana relevansi snaksi tindak pidana pemberontakan menurut KUHP Pasal 107 dan Hukum Pidana Islam. Maqosid al-Uqubah yaitu teori pemidanaan sebagai suatu sistem penilaian kejahatan berdasarkan dimensi yuridis pada suatu perbuatan tertentu, dalam fiqih jinayah berkaitan dengan teori sanksi yang dipadankan dalam bahasa Arab dengan sebutan Uqubah yaitu suatu bentuk hukuman yang telah ditetapkan untuk menjaga kepentingan sosial yang diberikan kepada seseorang karena telah melakukan pelanggaran. Sanksi tindak pidana pemberontakan dalam hukum pidana Islam termasuk kepada kategori hudud yaitu hukuman bagi setiap perbuatan pemberontakan (bughat) yang tidak ada ketentuan had dan kifaratnya. Jika pemberontak memberontak dengan membunuh maka hukumannya kisas. Kedudukan sanksi hudud dalam hukum pidana islam pada dasarnya adalah sebagai penguat bagi sanksi yang terdapat pada KUHP. Pelitian ini menggunakan metode adalah metode Library Research atau penelitian kepustakaan. Dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1) sanski tindak pidana pemberontakan dalam KUHP pasal 107 adalah hukuman mati atau diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. 2) Sanski pokok tindak pidana pemberontakan (bughat) dalam hukum pidana islam termasuk kedalam jarimah hudud yaitu hukuman mati, namun selain hukuman mati bughat juga bisa dikenakan saknsi lainnya hudud maupun pertanggungjawaban secara perdata. 3) Relevansi antara sanksi tindak pidana pemberontakan dengan hukum pidana Islam tentang sanksi pidana pemberontakan adanya persamaan yaitu hukuman mati menjadi hukuman pokok, perbedaannya adalah ketika ada pemaafan dalam hukum positif hukum penjara tetap dilaksanakan lain halnya dalam hukum Islam apabila si pelaku mendapat pemaafan dari penguasa tertinggi yang berupaya melakukan ishlah atau perdamaian dengan pihak pelaku makar pelaku sanksi hudud tersebut dapat menjadi gugur.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Sanksi tindak pidana; pemberontakan; KUHP Pasal 107; hukum pidana Islam; |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pidana Islam, Jinayat |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | siswa pkl 2 |
Date Deposited: | 03 Jul 2023 07:06 |
Last Modified: | 03 Jul 2023 07:06 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/69926 |
Actions (login required)
View Item |