Penyelesaian sengketa harta bersama :Studi putusan nomor 49/Pdt.G/2022/PTA.BDG

Aulia, Hafiza Putri (2023) Penyelesaian sengketa harta bersama :Studi putusan nomor 49/Pdt.G/2022/PTA.BDG. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (131kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (179kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (178kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (270kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (334kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (273kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (182kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (197kB) | Request a copy

Abstract

Pasal 97 KHI mengatur bahwa janda atau duda yang telah bercerai berhak mendapat seperdua bagian dari harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Praktik pada putusan PTA Bandung Nomor 49/Pdt.G/2022/PTA.BDG ini, Majelis Hakim tidak memutuskan bagian sama rata, melainkan memutuskan 40% untuk Suami dan 60% untuk Istri. Tujuan dari penelitian ini, yaitu: 1) Untuk mengetahui kasus posisi perkara Putusan Nomor 49/Pdt.G/2022/PTA.BDG; 2) Untuk mengetahui penerapan hukum hakim pada putusan tersebut; serta 3) Untuk mengetahui tinjauan Hukum Islam terhadap putusan tersebut. Kerangka berpikir pada penelitian ini difokuskan pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 49/Pdt.G/2022/PTA.BDG yang bersumber dari hukum tertulis dan tidak tertulis, serta ditinjau berdasarkan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode content analysis dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer yang digunakan, yaitu Putusan Nomor 49/Pdt.G/2022/PTA.BDG. Adapun sumber data sekunder yaitu Salinan Putusan Nomor 3478/Pdt.G/2021/PA.Grt, hasil wawancara dengan Hakim PTA Bandung, buku daras, karya ilmiah, dan referensi lainnya. Adapun hasil penelitian ini, yaitu: 1) Bahwa antara Suami dan Istri telah menikah pada tahun 2004, namun pisah rumah pada tahun 2014 hingga bercerai pada tahun 2017. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan diketahui bahwa selama pisah rumah, Suami tidak lagi memberikan nafkah kepada Istri serta diketahui Istri telah membeli rumah dengan dicicil dari tahun 2014-2016; 2) Pasal 97 KHI mengatur bahwa keduanya berhak mendapat seperdua bagian, sepanjang tidak ditentukan lain. Pembagian seperdua ini dalam perkara-perkara tertentu dapat berubah, jika kontribusi perolehan harta tersebut didominasi oleh salah satu pihak, sehingga bagian yang didapatkan tidak sama rata. Contohnya pada Putusan Nomor 49/Pdt.G/2022/PTA.BDG ini, Majelis Hakim menetapkan 40% untuk Suami dan 60% untuk Istri, dengan alasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/Ag/2010 dan 147 K/Ag/2016 bahwa pembagian harta bersama dapat berbeda apabila suami tidak memberikan nafkah kepada istrinya dan pembagian juga dapat berbeda tergantung kontribusi masing-masing pihak; 3) Putusan Nomor 49/Pdt.G/2022/PTA.BDG ini telah sesuai dan tidak bertentangan dengan Hukum Islam. Bahwa penerapan ijtihad hakim dalam perkara ini sesuai dengan kaidah ushulliyah, “Al-ashlu baqā’u mā kāna ‘ala mākāna mā lam yakun mā yughayyiruhu,” bahwa pembagian seperdua dalam Pasal 97 KHI tidak dapat diterapkan dalam pasal ini karena ada unsur ‘illat yang mengubahnya, yaitu selama pisah rumah Suami tidak lagi memberikan nafkah kepada Istri dan diketahui Istri telah membeli sebuah rumah yang dicicil dari tahun 2014-2016. Serta didukung oleh kaidah fiqiyyah, “taghayyaru al-aḥkām bi taghayyari al-azminah wa al-amkinah wa al-ahwāl,” hukum dapat berubah tergantung kebutuhan rakyat pencari keadilan. Article 97 KHI stipulates that a divorced widow or widower has the right to receive half of the joint property, as long as the marriage agreement does not specify otherwise. In practice in the decision of PTA Bandung Number 49/Pdt.G/2022/PTA.BDG, the Panel of Judges does not decide on an equal share, but instead decides 40% for the husband and 60% for the wife. The purposes of this research is: 1) To find out the case position in the case of Decision Number 49/Pdt.G/2022/PTA.BDG; 2) To find out the application of the judge's law to the decision; and 3) To find out the Islamic Law review of the decision. The framework for thinking in this research is focused on the legal considerations of judges in Decision Number 49/Pdt.G/2022/PTA.BDG which originate from written and unwritten law, and are reviewed based on Islamic law. This research uses content analysis method with a qualitative approach. The primary data source used is Decision Number 49/Pdt.G/2022/PTA.BDG. The secondary data source is a copy of Decision Number 3478/Pdt.G/2021/PA.Grt, results of interviews with Bandung PTA Judges, textbooks, scientific papers, and other references.The results of this research is: 1) That the husband and wife were married in 2004, but separated from their homes in 2014 until they divorced in 2017. Based on the facts revealed in the trial, it is known that during the separation, the husband no longer gave a living for the wife and it is known that the wife has bought a house in installments from 2014-2016; 2) Article 97 KHI stipulates that both are entitled to a half share, as long as it is not specified otherwise. This division in half in certain cases can change, if the contribution to the acquisition of the assets is dominated by one of the parties, so that the share obtained is unequal. For example, in Decision Number 49/Pdt.G/2022/PTA.BDG, the Panel of Judges determined 40% for Husbands and 60% for Wives, with reasons based on Supreme Court Decisions Numbers 266 K/Ag/2010 and 147 K/Ag/2016 that the distribution of joint assets can be different if the husband does not provide maintenance to his wife and the distribution can also be different depending on the contribution of each party; 3) Decision Number 49/Pdt.G/2022/PTA.BDG is in accordance with and does not conflict with Islamic Law. That the application of the judge's ijtihad in this case is in accordance with the ushulliyah rule, "Al-ashlu baqā'u mā kāna 'ala mākāna mā lam yakun mā yughayyiruhu," that the division in half in Article 97 KHI cannot be applied in this article because there is an element of 'illat which change it, that is, while the house is separated, the husband no longer provides a living for his wife and it is known that the wife has bought a house in installments from 2014-2016. As well as being supported by the rule of fiqiyyah, "taghayyaru al-aḥkām bi taghayyari al-azminah wa al-amkinah wa al-ahwāl," the law can change depending on the needs of the people seeking justice.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian; Harta Bersama.
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Waris Islam, Faraid
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pengadilan Islam, Qada'
Private Law > Domestic Relations, Family Law, Marriage
Private Law > Property
Private Law > Inheritance
Specific Field of Public Administration > Administration of Justice
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Hafiza Putri Aulia
Date Deposited: 21 Jul 2023 03:07
Last Modified: 21 Jul 2023 03:07
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/70259

Actions (login required)

View Item View Item