Analisis putusan PN Karawang no.104/Pid.B/2019/PN Kwg tentang Penjatuhan Hukuman Hakim Minimal dan Maksimal terhadap tindak pidana penggelapan secara bersama-sama ditinjau dari KUHP

Imami, Abu Rizal (2023) Analisis putusan PN Karawang no.104/Pid.B/2019/PN Kwg tentang Penjatuhan Hukuman Hakim Minimal dan Maksimal terhadap tindak pidana penggelapan secara bersama-sama ditinjau dari KUHP. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text
1_COVER.pdf

Download (139kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2_ABSTRAK.pdf

Download (118kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3_DaftarIsi.pdf

Download (228kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4_Bab1.pdf

Download (392kB) | Preview
[img] Text
5_Bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (517kB) | Request a copy
[img] Text
6_Bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (518kB) | Request a copy
[img] Text
7_Bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (148kB) | Request a copy
[img] Text
8_DaftarPustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (209kB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya penjatuhan pidana putusan hakim jika dikaitkan dengan kekuasaan kehakiman dan mengacu pada penerapan hukum yang bersumber dari perundang-undangan serta memperhatikan faktor-faktor yang ikut berpengaruh di dalamnya secara rasional dapat saja diterima. Namun persolaannya tentu akan menjadi lain jika pidana tersebut terjadi tanpa alasan yang jelas. Analisis dalam putusan hakim No.104/Pid.B.2019/PN Kwg, pertimbangan hakim terhadap tindak pidana penggelapan secara bersama-sama dalam putusan No.104/Pid.B/2019/PN Kwg, akibat hukum dalam putusan No.104/Pid.B.2019/PN Kwg. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang penjatuhan hukuman hakim minimal dan maksimal terhadap tindak pidana penggelapan secara bersama-sama dalam putusan No.104/Pid.B.2019/PN Kwg, untuk menganalisis pertimbangan penjatuhan hakim minimal dan maksimal terhadap tindak pidana penggelapan secara bersama-sama dalam putusan No.104/Pid.B/2019/PN Kwg, untuk menganalisis akibat hukum tentang penjatuhan hukuman hakim minimal dan maksimal terhadap tindak pindana penggelapan secara bersama-sama dalam putusan No.104/Pid.B.2019/PN Kwg. Kerangka pemikiran dalam penelitian ini yaitu UUD 1945 Pasal 480 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta menggunakan teori keadilan, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum serta teori putusan penjatuhan hukuman hakim terhadap tindak pindana penggelapan secara bersama-sama, penggunaan teori tersebut untuk mengetahui kepastian hukum dari penjatuhan hukuman hakim minimal dan maksimal terhadap tindak pidana penggelapan secara bersama-sama ditinjau dari KUHP dalam putusan pengadilan negeri karawang No.104/Pid.B/2019/PN Kwg. Metode Penelitian adalah deskritif analitis, yakni bersifat pemaparan, bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang peristiwa hukum yang terjadi di dalam Putusan Penjatuhan Hakim beserta latar belakang dan dikaitkan dengan praktik pelaksanaan hukum positif sebagai rerspon terhadap peristiwa hukum tersebut. Hasil penelitian ini bahwa putusan hakim dalam menyelesaikan suatu perkara diharapkan tidak boleh hanya melihat dari segi ketentuan Perundang-undangan saja, tetapi juga diaharapkan harus mempertimbangkan rasa keadil dan kemanfaatannya haruslah dapat diwujudkan demi penegakan hukum yang baik. Pertimbangan penjatuhan hukuman hakim minimal dan maksimal terhadap tindak pidana penggelapan secara bersama-sama dalam putusan No. 104/Pid.B/2019/PN Kwg didasarkan kepada pertimbangan yang bersifat yuridis yaitu fakta-fakta hukum yang terdapat dalam persidangan, dan pertimbangan yang bersifat non yuridis dalam menjatuhkan sanksi pidana. Dan faktor yang melatarbelakangi putusan hakim di wilayah hukum Pengadilan Negeri Karawang yaitu factor yuridis, ideologis dan psikologis yang bersumber dari internal dan eksternal hakim seperti sikap-sikap terdakwa selama dalam persidangan, latar belakang pekerjaan, perbuatan yang dilakukan baru pertama kali, adanya perdamaian. Akibat hukum bagi orang yang menggadaikan mobil dalam status sewa dapat dikenakan sanksi pidana karena telah melakukan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Penyewa mobil hanya memilikki hak untuk menikmati mobil sewa, kenyataannya penyewa memperlakukan mobil sewa sebagaimana miliknya sendiri menggadaikan mobil sewa tersebut.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Vonis; KUHP; KUHAP; Hakim
Subjects: Law > Conflict of Law
Criminal Law
Criminal Law > Criminal Courts
Criminal Law > Criminal Evidence
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Abu Rizal Imami
Date Deposited: 11 Jul 2023 08:41
Last Modified: 11 Jul 2023 08:41
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/70689

Actions (login required)

View Item View Item