Hukum mendengarkan musik dan nyanyian menurut Muhammad Al-Ghazali dan Abd Al-Aziz bin Baz

Sudirman, Rahmat Julian (2023) Hukum mendengarkan musik dan nyanyian menurut Muhammad Al-Ghazali dan Abd Al-Aziz bin Baz. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (173kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (189kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (139kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (757kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (294kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (984kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (193kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (326kB) | Request a copy

Abstract

Ulama berbeda pendapat tentang hukum musik dan nyanyian, ada diantara kalangan ulama yang menyatakan bahwasanya musik itu hukumnya mubah atau boleh, sedangkan sebagian ulama lainnya berpendapat musik itu haram. Muhammad Al-Ghazali termasuk kedalam ulama yang menyatakan bahwasanya musik itu hukumnya boleh, dilain sisi Abd Al-Aziz Ibn Baz menyatakan bahwa musik itu haram. Penelitian ini bertujuan untuk: pertama, mengetahui pendapat Muhammad Al-Ghazali dan Abd Al-Aziz Ibn Baz tentang hukum mendengarkan musik dan nyanyian, kedua untuk mengetahui dalil yang digunakan Muhammad Al-Ghazali dan Abd Al-Aziz Ibn Baz tentang hukum mendengarkan musik dan nyanyian, ketiga untuk mengetahui kekuatan pendapat Muhammad Al-Ghazali dan Abd Al-Aziz bin Baz, dan pendapat yang lebih kuat. Kerangka berfikir dalam penelitian ini diambil dari pernyataan Wahbah Zuhaili yang menyatakan hukum dapat berubah karena adanya perubahan masa. Musik merupakan salah satu kesenian yang sudah ada sejak lama, seiring perkembangan zaman dan waktu musik juga mengalami perubahan sampai saat ini. Penelitian ini merupakan penelitian Kualitatif. Penelitian Kualitatif merupakan jenis penelitian yang mana dalam prosedur penelitiannya menghasilkan data deskriptif dalam bentuk kata-kata tertulis atau lisan dari orang dan perilaku yang diamati . Adapun metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan perbandingan, metode deskriptif merupakan metode untuk menjelaskan dan mendeskripsikan variabel-variabel yang berhubungan dengan permasalahan objek yang diteliti. Hasil dari penelitian ini diantaranya: Pertama, Muhammad Al-Ghazali berpendapat bahwa musik dan nyanyian itu sama saja dengan ucapan biasa yang baik dinilai baik dan yang buruk dinilai buruk. Adapun Abd Al-Aziz bin Baz menyatakan bahwa hukum mendengarkan musik dan nyanyian adalah haram. Kedua, Muhammad Al-Ghazali menggunakan dalil yang berasal dari Al-Qur’an surat Luqman ayat 6 yang diperkuat dengan surat Al-Baqarah ayat 26 dan Al-An’am ayat 119, adapun dalil hadis beliau mengkritik hadis yang biasa digunakan oleh para ulama yang mengharamakan musik dan nyanyian. Adapun Abd Al-Aziz bin Baz menggunakan dalil yang berasal dari Al-Qur’an surat luqman ayat 6, dan mengutip hadis Bukhari No 5590 Ketiga, Pendapat yang dikemukakan oleh Muhammad Al-Ghazali lebih kuat dan sesuai untuk diterapkan dalam kehidupan masyarakat saat ini.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Hukum; Musik; Nyanyian;
Subjects: Islam > Islam and Arts
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
General Principles of Music and Musical Form
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum
Depositing User: Rahmat Julian Sudirman
Date Deposited: 14 Jul 2023 05:20
Last Modified: 14 Jul 2023 05:20
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/71093

Actions (login required)

View Item View Item