Kusnadi, Koko (2016) Hukum Khutbah Jum’at: Studi Komparatif menurut Jumhur Ulama dan Madzhab Zhahiri. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_COVER.pdf Download (276kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_ABSTRAK.pdf Download (271kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_DAFTAR ISI.pdf Download (289kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_BAB I.pdf Download (762kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (579kB) |
||
Text (BAB III)
6_BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (815kB) |
||
Text (BAB IV)
7_BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (303kB) |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (306kB) |
Abstract
Hukum Khutbah Jum’at menurut Jumhur Ulama dan Madzhab Dzahiri berbeda pendapat dalam menetapkan hukumnya. Jumhur Ulama sepakat bahwasanya Khutbah Jum’at itu hukumnya wajib sedangkan menurut Madzhab Dzahiri Khutbah Jum’at itu sunat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang kedudukan Khutbah Jum’at, serta alasan ataupun dalil yang di gunakan dan metode istinbath hukum Khutbah Jum’at menurut Jumhur Ulama dan Madzhab Dzahiri. Penelitian ini menggunakan metode komparasi atau metode perbandingan dengan cara menganalisis kitab-kitab Jumhur Ulama tentang hukum Khutbah Jum’at dan kitab utama Madzhab Dzahiri yaitu kitab al-muhalla karangan Ibnu Hazm yang menjadi sumber data primer. Adapun sumber sekundernya yang digunakan adalah berbagai sumber yang membahas permasalahan yang sedang diteliti, baik itu dari berupa kitab, buku, majalah maupun artikel. Data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, persamaan antara Jumhur Ulama dan Madzhab Dzahiri tentang pengambilan hukum Khutbah Jum’at, yakni dari kedua pendapat tersebut sama-sama menetapkan hukum Khutbah Jum’at menggunakan dalil al-Qur’an dan as-Sunnah, adapun perbedaannya adalah menurut Jumhur Ulama hukumnya adalah wajib sedangkan Madzhab Dzahiri hukumnya sunat.. Kedua, Perbedaan dalam kedudukan Khutbah Jum’at, menurut Jumhur Ulama wajib hukumnya sedangkan Dzahiri mengemukakan itu sunnah serta alasan yang di gunakan ialah mereka berbeda pendapat dalam memahami ayat al-Qur’an yaitu surat al-Jum’at ayat 9, Jumhur Ulama sepakat bahwa yang di maksud Dzikrillah itu ialah Khutbah akan tetapi menurut Dzahiri Dzikrillah itu bisa berbentuk tahlil, tahmid, takbir, tasbih, tasyahud, dan membaca al-Qur’an serta metode istinbath Hukum tentang hukum Khutbah Jum’at Jumhur Ulama menggunakan Ijma shahabat sedangkan Dzahiri tidak melainkan hanya melihat dzahirnya dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum Khutbah Jum’at; Jumhur Ulama; Madzhab Dzahiri |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum |
Depositing User: | Rasyida Rofiatun Nisa |
Date Deposited: | 30 May 2018 13:31 |
Last Modified: | 30 May 2018 13:31 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/7119 |
Actions (login required)
View Item |