Penetapan Pengadilan Negeri Bandung nomor 959/Pdt.P/2020/PN.Bdg. tentang Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 dan KUH Perdata

Sari, Wulan Permata (2023) Penetapan Pengadilan Negeri Bandung nomor 959/Pdt.P/2020/PN.Bdg. tentang Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 dan KUH Perdata. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (194kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (330kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (217kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (770kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (642kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (448kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (501kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (335kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (552kB) | Request a copy

Abstract

Perkawinan tidak hanya sekedar menyatukan dua insan, lebih dari itu erat kaitannya dengan aturan kerohanian atau keagamaan seseorang. Dalam persoalan keagamaan, setiap agama memiliki aturan sendiri terkait pelaksanaan perkawinan, sehingga pada dasarnya peraturan atau pelaksanaan perkawinan dikembalikan kepada agama masing-masing setiap orang yang hendak melangsungkan perkawinan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui: 1). Dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam mengabulkan penetapan permohonan izin perkawinan beda agama di Pengadilan Negeri Bandung Nomor 959/Pdt.P/2020/PN.Bdg. beserta keabsahannya menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KUH Perdata, 2). Proses pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, 3). Dampak hukum dari dilangsungkannya perkawinan beda agama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian deskiptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Adapun sumber data primer yakni Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 959/Pdt.P/2020/PN.Bdg. tentang Permohonan Izin Perkawinan Beda Agama tanggal 23 Desember 2020, sementara data sekunder diperoleh melalui literatur yang terkait dengan masalah penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Dasar pertimbangan hakim meliputi aspek yuridis dan sosial. Pada aspek yuridis memperhatikan pada pasal 28 B UUD 1945 (Amandemen), adapun pada aspek sosial terdapat pada alasan para pemohon yang telah melangsungkan perkawinan secara agama katolik atas dasar kehendak dan kesepakatan sendiri serta orang tua dari para pemohon tidak keberatan untuk melangsungkan perkawinan beda agama meskipun tetap mempertahankan agamanya masing-masing, selain itu juga para pemohon merasa bertanggung jawab atas anak yang lahir di luar perkawinan. Perihal keabsahannya, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 menjelaskan bahwa keabsahan suatu perkawinan dirumuskan pada pasal 2 ayat (1) yakni “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”. Sehingga kehadiran dari pasal 2 ayat (1) ini memberikan bukti bahwa faktor agama yang menjadi penentu keabsahan suatu perkawinan, sedangkan menurut KUH Perdata sahnya perkawinan hanya dilihat semata-mata dari hukum perdatanya saja, sedangkan hukum agama tidak diperhatikan, 2). Proses pencatatan perkawinan beda agama melalui petugas pencatat perkawinan yakni memberitahukan kehendaknya dengan menyertakan penetapan Pengadilan Negeri, 3). Perkawinan beda agama mafsadatnya lebih besar daripada maslahatnya. Hal ini terbukti dengan adanya dampak terhadap kehidupan rumah tangga yang tidak harmonis, hubungan antar anggota keluarga menjadi kacau dan tidak utuh serta hubungan waris yang mana menurut agama islam, anak tersebut tidak mempunyai hak waris apabila tidak seagama dengan pewaris yang beragama islam. Namun, apabila pewaris dan ahli waris tidak beragama islam, maka tetap berhak mewarisi.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Perkawinan Beda Agama; Undang-Undang Perkawinan; KUH Perdata
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam
Culture and Institutions > Marriage
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum
Depositing User: Wulan Permata Sari
Date Deposited: 24 Jul 2023 06:22
Last Modified: 24 Jul 2023 06:22
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/72096

Actions (login required)

View Item View Item