Implementasi Hak Kreditur Separatis Pemegang Jaminan Kebendaan dalam Hal Debitur Pailit dihubungkan dengan Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang : Analisis putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat nomor: 15/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst

Syafithri, Firda Nisa (2023) Implementasi Hak Kreditur Separatis Pemegang Jaminan Kebendaan dalam Hal Debitur Pailit dihubungkan dengan Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang : Analisis putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat nomor: 15/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. Masters thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text
1_cover.pdf

Download (106kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2_abstrak.pdf

Download (209kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3_daftarisi.pdf

Download (233kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4_bab1.pdf

Download (622kB) | Preview
[img] Text
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (845kB) | Request a copy
[img] Text
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (330kB) | Request a copy
[img] Text
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (604kB) | Request a copy
[img] Text
8_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (182kB) | Request a copy
[img] Text
9_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (231kB) | Request a copy

Abstract

Pada Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 15/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. PT. Bank Maybank Indonesia selaku kreditur separatis mengesampingkan Pasal 55 serta Pasal 59 Undang-Undang Kepailitan yang harus mengeskesukusi harta pailit dalam jangka waktu 2 bulan. Kenyataannya dalam jangka waktu 2 bulan setelah dimulainya keadaan Insolvensi, PT. Bank Maybank Indonesia belum juga melakukan eksekusi jaminan atas Obyek Hak Tanggungan/Obyek Sengketa. Setelah insolvensi, kreditur separatis hanya diberikan waktu selama 2 (dua) bulan untuk melakukan eksekusi atas objek jaminan kebendaan. Walaupun Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan peluang untuk itu, namun kenyataannya tidak mudah diterapkan. Kendalanya karena waktu pelaksanaan hak eksekutorial masih menjadi perdebatan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan hak kreditur separatis pemegang hak jaminan kebendaan ketika melewati waktu 2 bulan setelah dimulainya masa insolvensi serta akibat hukum ketika pemegang jaminan kebendaan mengesampingkan Pasal 55 Ayat (1) UU Kepalitan dan tidak melaksanakan Pasal 59 Ayat (1) UU Kepailitan dan menganalisis aspek formil dan materiil pada Putusan Nomor: 15/Pdt.Sus/Gugatan Lain-Lain/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst Penelitian ini bertolak dari sebuah aturan pada Pasal 59 UU Kepailiatan yang menjelaskan bahwa kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan Insolvensi. Adapun teori yang digunakan adalah teori tujuan hukum sebagai teori utama (grand theory), teori kepailitan dan jaminan kebendaan sebagai teori madya (middle theory), teori putusan hakim (applied theory). Metode penelitian yang dipakai adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis adalah studi kepustakaan dari berbagai literatur buku yang berhubungan dengan penelitian Hasil penelitian menyimpulkan bahwa PT. Bank Maybank Indonesia selaku kreditor separatis yang tidak melaksanakan hak eksekusinya dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah PT. Sinarlestari Ultrindo dinyatakan insolvensi. Sehingga hal tersebut dilakukan oleh PT. Bank Maybank Indonesia berakibat pengalihan hak kreditor separatis kepada kurator. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Ayat (1). Namun ketentuan itu memberikan hak eksekutorial kepada kurator yang seharusnya hak eksekutorial tersebut dilakukan oleh kreditor separatis. Adapun akibat hukum ketika PT. Bank Maybank melepaskan hak istimewanya yakni PT. Bank Indonesia tidak memiliki hak istimewa lagi dan pengurusan serta pemberesan harta pailit diserahkan kepada kurator. Sehingga PT. Bank Maybank Indonesia harus menunggu Kurator selesai melakukan lelang untuk mendapatkan bagian dari piutang milik PT. Sinarlestari Ultrindo. Majelis Hakim dalam memeriksa pada Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 15/Pdt.Sus/Gugatan Lain-Lain/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst telah sesuai aspek formil maupun materiilnya. Namun terdapat akibat hukum ketika Majelis Hakim menggunakan Pasal 59 pada Undang-Undang Kepailitan sebagai dasar hukum dalam memberikan pertimbangan hukum pada perkara tersebut. Menurut penulis, hak PT. Bank Maybank Indonesia selaku kreditor menjadi kehilangan haknya karena dialihkan kepada kurator

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Hak Kreditur Separatis; Hukum Kepailitan; Jaminan Kebendaan
Subjects: Law
Law > Comparative Law
Constitutional and Administrative Law > Constitutional Law of Indonesia
Private Law
Divisions: Pascasarjana Program Magister > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Firda Nisa Syafithri
Date Deposited: 28 Jul 2023 01:05
Last Modified: 28 Jul 2023 01:05
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/72673

Actions (login required)

View Item View Item