Pelaksanaan tukar guling tanah Wakaf pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung : Studi Ruislag Tanah Wakaf Pemekaman Umum di Desa Cilegong Kecamtan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta

Wahyudin, Didin (2023) Pelaksanaan tukar guling tanah Wakaf pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung : Studi Ruislag Tanah Wakaf Pemekaman Umum di Desa Cilegong Kecamtan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta. Masters thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
COVER .pdf

Download (139kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
ABSTARK.pdf

Download (57kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
DAFAR ISI .pdf

Download (81kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB 1.pdf

Download (420kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (690kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (160kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (724kB)
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (60kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (203kB)

Abstract

Pasal 40, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, menjelaskan bahwa pada dasarnya tukar guling tanah wakaf dilarang, kecuali setelah mendapatkan izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Namun di Desa Cilegong Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, terjadi tukar guling tanah wakaf Pemakaman Umum yang dilaksanakan sebelum mendapatkan izin tertulis dari Menteri Agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang, prosedur, dan mengetahui tukar guling tanah wakaf Pemakaman Umum Desa Cilegong Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Penelititan ini didasarkan atas pemikiran dari Pasal 40, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dinyatakan, bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang, dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan lainnya. Pasal 41 dinyatakan, ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 huruf f (ditukuar), dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah. Pasal 51 huruf (e) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dinyatakan, tukar guling dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Agama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yakni menganalisis data empiris dan implementasi dilapangan yang ada untuk memperoleh gambaran mengenai latar belakang dan prosedur tukar guling tanah wakaf. Sedangkan teknik pengumpulan data adalah mengklasifikasikan data-data yang mencakup tukar guling tanah wakaf, dan wawancara dengan responden baik secara tertulis maupun lisan dari pihak yang melakukan tukar guling tanah wakaf tersebut. Data yang ditemukan kemudian menjadi kesimpulan, latar belakang tukar guling tanah wakaf Pemakaman Umum Desa Cilegong Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, dikarenakan adanya rencana proyek pembangungan trase kereta cepat Jakarta-Bandung dan prosedur pelaksanaan tukar guling tanah wakaf tersebut, dilaksanakan sebelum mendapatakan izin tertulis dari Menteri Agama. Pelaksanaan tukar guling tanah wakaf tersebut, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 20018 tenang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Tukar guling tanah wakaf ini menurut fiqih hukumnya boleh, mengikuti pendapat madzhab Hanafi dan Hambali

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: tukar guling; tanah Wakaf; proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Divisions: Pascasarjana Program Magister > Program Studi Hukum Keluarga
Depositing User: wahyudin didin
Date Deposited: 08 Aug 2023 07:02
Last Modified: 08 Aug 2023 07:02
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/73206

Actions (login required)

View Item View Item