Pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan serta hak-haknya menurut Kompilasi Hukum Islam di Kabupaten Majalengka

Fathurrahman, Nandang (2023) Pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan serta hak-haknya menurut Kompilasi Hukum Islam di Kabupaten Majalengka. Masters thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (443kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (416kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (241kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (549kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (359kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (499kB) | Request a copy

Abstract

Pengangkatan anak masih dipilih oleh masyarakat sebagai pilihan untuk memiliki anak. Pengangkatan anak yang dilakukan oleh masyarakat itu perlu menggunakan penetapan pengadilan dan dicatatkan di Disdukcapil sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Namun tetap masih dijumpai Pengangkatan Anak tanpa Penetapan Pengadilan di Kabupaten Majalengka. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui bagaimana proses pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan yang terjadi di Kabupaten Majalengka. 2) Untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak anak angkat tanpa penetapan pengadilan di Kabupaten Majalengka. 3) Untuk mengetahui bagaimana tinjauan KHI (Kompilasi Hukum Islam) terhadap pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan di Kabupaten Majalengka. Penelitian ini bertolak dari pemikiran bahwa pengaturan Hukum positif mengenai Pengangkatan Anak di Indonesia adalah PP Nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Pasal 10 menjelaskan bahwa: pengangkatan anak yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan baik secara langsung maupun melalui lembaga pengasuhan anak haruslah menggunakan penetapan pengadilan. Kemudian, bahwa anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya, beralih tanggungjawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkanya, sesuai dengan pasal 171 huruf (h) KHI. Teori Kepastian Hukum adalah hukum administrasi negara positif harus dapat memberikan jaminan kepastian hukum kepada penduduk. Metode yang digunakan dalam penyusunan Tesis ini adalah metode deskriptif analisis, yaitu merupakan data Pengangkatan Anak tanpa Penetapan Pengadilan. Data tersebut kemudian dianalisis berdasarkan kaidah-kaidah hukum yang relevan. Sumber data yang digunakan adalah sumber data Primer seperti data-data yang diperoleh dari Disdukcapil dan pihak-pihak terkait pengangkatan anak, sedangkan data sekunder meliputi buku-buku literatur. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan kepustakaan. Hasil penelitian; (1) Proses pengangkatan anak yang dilakukan di Kabupaten Majalengka tidak dilakukan penetapan pengadilan dan dicatatkan di Disdukcapil, prosesnya melalui kesepakatan kedua belah pihak secara lisan. Hal ini menjadi perlu ditekankan agar pengangkatan anak selanjutnya diproses melalui pengadilan dan dicatatkan di Disdukcapil supaya memiliki legalitas dan lebih menjamin hak-hak anak di tangan orang tua angkatnya, sesuai dengan Pasal 10 PP Nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Serta Pasal 171 Huruf (h) KHI. (2) Mengenai pemenuhan hak anak angkat tanpa penetapan pengadilan di Kabupaten Majalengka dengan melalui: a. Melakukan pengangkatan anak sesuai dengan prosedur, kemudian b. Itsbat pengangkatan anak. (3) Tinjauan Kompilasi Hukum Islam terhadap pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan di Kabupaten Majalengka sebagai berikut: Pengangkatan anak tidak mengakibatkan perubahan nasab, tidak mengakibatkan akibat hukum saling mewarisi, Anak angkat tidak boleh mempergunakan nama orang tua angkat secara langsung dan anak tetap memakai nama dari bapak kandung, Orang tua angkat tidak dapat bertindak sebagai wali dalam perkawinan terhadap anak angkatnya.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Pengangkatan Anak; Penetapan Pengadilan.
Subjects: Islam
Islam > Religious Ceremonial Laws and Decisions
Private Law
Private Law > Domestic Relations, Family Law, Marriage
Divisions: Pascasarjana Program Magister > Program Studi Hukum Keluarga
Depositing User: Nandang Fathurrahman
Date Deposited: 10 Aug 2023 04:07
Last Modified: 10 Aug 2023 04:07
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/73369

Actions (login required)

View Item View Item