Jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kebijakan hurup E pasal 29 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Setiawan, Ahmad Rizq (2023) Jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kebijakan hurup E pasal 29 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (161kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (81kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (87kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (495kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (435kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (91kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (513kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (152kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (216kB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Kebijakan Huruf E Pasal 29 UU No 19 Tahun 2019 yang mengatur usia minimum pimpinan KPK, pada ketentuan Huruf E Pasal 29 UU No 19 Tahun 2019 dikatakan bahwa untuk menjadi pimpinan KPK setidaknya paling rendah berusia 50 tahun. Tujuan penelitian ini : Pertama, Untuk Mengetahui Landasan Hukum yang Membatasi Usia Pimpinan Komisi KPK Menurut Undang-Undang (UU) Hurup E Pasal 29 UU No 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas UU No 30 Tahun 2002 Tentang komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Kedua, untuk mengetahui Implikasi Hukum Terkait Batas Syarat Usia Pimpinan KPK; Ketiga,mengetahui Tinjauan Siyasah Dusturiyah Terhadap jabatan pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Hurup E Pasal UU No 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Konsep Negara hukum mengatakan bahwa segala kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penguasa, haruslah semata-mata berdasarkan hukum atau dengan kata lain diatur oleh hukum sehingga dapat mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup warganya. Setiap tindak tanduk negara serta penguasa baik dalam rangka melakukan fungsi-fungsi kenegaraan ataupun menciptakan produk-produk hukum haruslah selalu memperhatikan kondisi masyarakat sekitar serta tidak boleh melenceng dari dimensi keadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah deskriptif analitik dengan pendekatan yuridis Normatif. Data yang digunakan adalah data kualitatif yang terdiri dari data Primer dan Sekunder, serta teknik pengumpulan data dengan mengamati Studi Pustaka, dokumen dan Penelitian terkait. Hasil penelitian ini menemukan beberapa kesimpulan : Pertama, Landasan hukum yang membatasi pimpinan KPK yaitu terdapat dalam dua undang-undang, UU No 30 Tahun 2002 dan UU No 19 Tahun 2019, serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 15/PUU-V/2007 dan No. 37-39/PUU-VIII/2010; Kedua, Pemberlakuan UU No.19 Tahun 2019 menghasilkan implikasi hukum yang mengakibatkan Judicial Review dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU�XX/2022 menyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat; dan Ketiga, Dalam konsep siyasah, etika politik menuntut kepada pemegang kekuasaan agar pemerintahan dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku (legalitas), disahkan secara demokratis dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar moral serta hukum yang telah ditetapkan. Hukum Islam tidak mungkin terlepas dari pencapaian maslahat dan penolakan mafsadat. Menggunakan pendekatan maslahat dan mafsadat dalam menentukan sesuatu hukum bukan bermakna menjadikan hawa nafsu atau kepentingan manusia semata-mata sebagai sumber hukum.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Pimpinan KPK; UU No 19 Tahun 2019; UU No 30 Tahun 2002; Siyasah
Subjects: Islam > Islam and Politics, Fundamentalism
Constitutional and Administrative Law > Constitutional Law of Indonesia
Criminology > Corruption
Higher Education, Universities
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Ketatanegaraan dan Politik Islam (Siyasah)
Depositing User: Ahmad Rizq Setiawan
Date Deposited: 14 Aug 2023 02:23
Last Modified: 14 Aug 2023 02:23
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/73479

Actions (login required)

View Item View Item