Tinjauan Hukum Keluarga Islam tentang Isbat nikah

Bunawar TB, M Cecep (2023) Tinjauan Hukum Keluarga Islam tentang Isbat nikah. Masters thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
COVER CECE 3 BAHASA ok.pdf

Download (82kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK 3 BAHASA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
DAFTAR ISI.pdf

Download (96kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf

Download (525kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (400kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (250kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (251kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap pelaksanaan “TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM TENTANG ISBAT NIKAH” di wilayah hukum Pengadilan Agama Purwakarta, yaitu faktor- faktor penyebab nikah siri, pertimbangan hukum yang diberikan hakim dan solusi untuk memutus mata rantai praktek nikah siri. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan studi kasus (case approach), sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, dan Objeknya adalah putusan penetapan Pengadilan Agama Purwakarta tentang isbat nikah. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim dan panitera Pengadilan Agama Purwakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nikah siri yang diisbatkan nikahnya di Pengadilan Agama Purwakarta sebanyak 550 perkara sejak tahun 2019 sampai tahun 2021semuanya pernikahan siri yang terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun tahun 1974. Pertimbangan hukum yang diberikan hakim dalam memutus perkara isbat nikah umumnya untuk memelihara mashlahat individu dari pelaku nikah siri, yaitu memelihara keturunan. Akibat dari dipermudahnya pelaksanaan isbat nikah menimbulkan mafsadah yang lebih umum, yaitu menghalangi upaya memutus mata rantai praktek nikah siri dan mengurangi kesadaran hukum masyarakat dalam mencatatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama. Menurut kaidah fikih harus didahulukan menghindarkan mafsadah daripada mengambil maslahat. Untuk itu perlu diambil jalan tengah, dengan cara melakukan pembatasan isbat nikah yang tegas sesuai perkembangan zaman, yaitu : pertama nikah siri yang bisa diisbatkan adalah nikah siri yang dilakukan sebelum tahun 2015, sebab sejak tahun 2015 efektif berlaku pernikahan gratis di Kantor Urusan Agama Kecamatan, baik orang miskin maupun orang kaya. Kedua, hakim harus menolak isbat nikah terhadap nikah siri yang dilakukan sejak tahun 2015, dan memerintahkan mereka agar melakukan pernikahan di Kantor Urusan Agama. Ketiga, terhadap anak-anak yang dilahirkan selama nikah siri agar dimohonkan penetapan asal usul anak. Solusi ini bertujuan untuk melahirkan kesadaran hukum masyarakat untuk mencatatkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama dan pada akhirnya mafsadah terhindarkan dan maslahat keluarga pun terjamin.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Nikah siri; isbat nikah; mashlahat; maqasidussyariah Jasser
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam
Private Law > Domestic Relations, Family Law, Marriage
Divisions: Pascasarjana Program Magister > Program Studi Hukum Keluarga
Depositing User: Bunawar TB M Cecep
Date Deposited: 23 Aug 2023 01:02
Last Modified: 23 Aug 2023 01:02
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/73942

Actions (login required)

View Item View Item