Sidiq, Aditya Muhamad (2023) Pembagian harta waris melalui wasiat Wajibah kepada non-muslim perspektif Maqashid Syariah. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (15kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (61kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (49kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (283kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (297kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (265kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (43kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (165kB) | Request a copy |
Abstract
Berdasarkan kesepakatan jumhur ulama bahwa hukum wasiat adalah sunnah sehingga tidak ada wasiat yang wajib. Kedudukan seseorang yang non-Muslim tidak akan menerima warisan dari seorang Muslim, dan sebaliknya, hal ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan Fatwa MUI yang melarang warisan antara agama yang berbeda. Dasar dari pandangan ini didasarkan pada hadis Nabi yang menyatakan bahwa seorang Muslim tidak boleh mewariskan harta kepada ahli warisnya yang kafir, begitu pula seorang ahli waris kafir tidak boleh mewarisi harta dari ahli waris Muslim. Namun, di sisi lain, terdapat putusan Mahkamah Agung yang sangat berbeda dan bahkan bertentangan dengan hukum Islam dan hukum positif. Putusan-putusan tersebut, yaitu Putusan No. 368K/AG/1995, Putusan No. 51K/SG/1999, dan Putusan No. 16K/AG/2010, mengatur tentang ahli waris non-Muslim menerima warisan melalui jalur wasiat wajibah. Hukum Islam senantiasa memberikan panduan bagi berbagai situasi tertentu. Namun, dalam kondisi-kondisi khusus, Hukum Islam seringkali menghasilkan jawaban yang bervariasi. Hal ini menggambarkan bahwa Islam adalah agama yang adaptif terhadap setiap situasi dan kondisi yang ada. Secara implementasinya, acuan perubahan hukum menurut prinsip-prinsip usul fikih adalah berdasarkan keberadaan atau ketiadaan 'illat hukumnya. Prinsip ini menyatakan bahwa ketika 'illat hadir, maka hukum berlaku, dan sebaliknya. Tetapi 'illat bukanlah satu-satunya dasar hukum. Prinsip lain yang menggariskan bahwa dasar hukum adalah kemaslahatan, sehingga jika suatu manfaat tercapai, maka akan membawa pada keadilan substansial. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menentukan pembagian harta waris kepada non-muslim melalui wasiat wajibah. Serta untuk mengetahui tinjauan maqashid syariahterhadap hak wasiat wajibah kepada non-muslim. Penelitian ini didasarkan pada penelitian kualitatif berbentuk studi pustaka.Data kepustakaan berupa informasi yang diperoleh dari berbagai sumber pustaka, seperti buku, jurnal, peraturan dan perundang-undangan, temuan penelitian, dan sumber yang terkait lainnya, dengan pendekatan yuridis-normatif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Pertama, Dasar pertimbangan wasiat wajibah dalam Putusan MA yang diberikan kepada non-muslim untuk mengisi kekosongan hukum, mempertimbangkan rasa keadilan dan kemaslahatan serta menyandarkan kepada pendapat salah seorang Ulama Kontemporer Yusuf Al Qardhawi. Penerima wasiat wajibah dalam Putusan MA dapat dilihat dalam Putusan Nomor.368K/AG/1995, kemudian diikuti dengan putusan-putusanberikutnya Nomor. 51K/AG/1999. 59K/AG/2001, 16K/AG/2010 dan 721K/AG/2015. Kedua, Tujuan dari diundangkannya Maqashid Syariah ialah untuk mendatangkan kemaslahatan dan mencegah kemadharatan. Apabila kita terapkan prinsip diatas maka wasiat wajibah kepada ahli waris non-muslim tersebut tidak memenuhi bahkan bertentangan dengan unsur dan tujuan dalam hukum Islam (maqashid syariah). Kemudian jika kita kelompokan pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris non-muslim digolongkan dalam maslahah mulghah yaitu suatu kemaslahatan yang dianggap tertolak dan bertentangan dengan sumber hukum Islam.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | wasiat wajibah; non-muslim; maqashid syariah |
Subjects: | Islam Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam Private Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah |
Depositing User: | Aditya Muhamad Sidiq |
Date Deposited: | 05 Sep 2023 07:21 |
Last Modified: | 05 Sep 2023 07:21 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/74745 |
Actions (login required)
View Item |