Aplikasi akad Ijarah Dan Qardh Pada Pembiayaan IB Haji Maslahah di Bank Jabar Banten Syariah Cabang Bandung

Armylasari, Mira (2010) Aplikasi akad Ijarah Dan Qardh Pada Pembiayaan IB Haji Maslahah di Bank Jabar Banten Syariah Cabang Bandung. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (247kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (692kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (813kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (5MB)
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (543kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (398kB)

Abstract

Produk iB haji maslahah merupakan salah satu produk Pembiayaan yang ada di Bank Jabar Banten Syariah cabang Bandung. Pembiayaan ini merupakan pembiayaan dana talangan dari Bank Jabar Banten Syariah kepada nasabah untuk membiayai kekurangan dana biaya pemesanan quota Keberangkatan Ibadah Haji (Booking Seat) yang merupakan bagian dari Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) dengan menggunakan prinsif Ijarah dan Qardh.Sesuai dengan rumusan masalah, penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi tentang pembiayaan iB haji maslahah dan penerapan akad ijarah dan qardh pada pembiayaan iB haji maslahah di Bank Jabar Banten Syariah cabang Bandung.Metode yang digunakan dalam penulisan Tugas Akhir ini adalah dengan metode deskriptif yaitu suatu metode dalam meneliti status kelompok manusia, suatu objek, suatu kondisi, suatu system pemikiran, ataupun sutau kelas peristiwa pada masa sekarang.Tujuan dari metode deskriptif adalah untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara systemmatis, factual, dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat, serta hubungan antara fenomena yang diselidiki. Penelitian dilaksanakan di Bank Jabar Banten Syariah Cabang Bandung Jl.Pelajar Pejuang, 45 No. 54 Bandung 40262. Penulis memperoleh data primer dari analis pembiayaan, coustomer pembiayaan, administrasi pembiayaan dan staf pembiayaan lainnya, sedangkan sumber data sekunder Penulis memperoleh data dari Skimakad ijarah dan qardh, brosurp roduk dan data dari website Bank Jabar Banten Syariah. Ijarah adalah akad untuk memanfaatkan jasa, baik jasa atas barang ataupun jasa atas tenaga ketja. Bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat barang tersebut sewa-menyewa, sedangkan bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat orang/ tenaga keija disebut upah mengupah, sedangkan qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagihatau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.Aplikasi pembiayaan iB haji maslahah di Bank Jabar Banten Syariah Cabang Bandung ini dianggap belum bisa kompetitif, karena ujrahnya yang dianggap beberapa nasabah terlalu tinggi dan self financing di Bank Jabar Banten Syariah masih terlalu tinggi pula dibanding dengan bank lain yang memiliki produk yang sama. Pelaksanaan prinsip ijarah pada pembiayaan iB haji maslahah di Bank Jabar Banten Syariah terdapat perbedaan dalam sistem penentuan imbalan jasa (ujrah). Jika dalam pengertian ijarah yang tertulis imbalan jasa ditentukan berdasarkan atas pekeijaan, maka pekeijaan atas manfaat dari pembiayaan iB haji maslahah itu adalah keberankatan nasabah untuk berhaji, tetapi pada aplikasinya jika nasabah tidak mampu mengembalikan hutang qardhnya dalam jangkawaktu yang telah ditentukan bank, maka sebagai jaminan nasabah tersebut tidak jadi berangkat untuk berhaji dan ujrah tctap harus dibayar dan nasabah dapat dikenakan ganti rugi (ta’widh) yang besamya sesuai ketentuan yang berlaku pada bank, selain itu ujrah ditentuka cenderung berdasarkan lamanya waktu pinjaman dan besamya dana yang dipinjam. Sedangkan pelaksanaan prinsip qardh yang berlangsung antara bank dengan nasabah dilaksanakan berdasarkan ketentuan syariah dan diatur menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 1) Nasabah membutuhkan dana dan meminta kepada bank untuk memberikan pinjaman qardh, 2) Bank bersedia memberi pinjaman sejumlah dana kepada nasabah sesuai dengan permohonan nasabah yang disetujui bank, 3) Nasabah bersedia mengembalikan dana yang diterimanya dari bank pada waktu yang disepakati.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: aplikasi;akad ijarah;qardh
Subjects: General Management > Financial Management
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Manajeman Keuangan Syariah
Depositing User: PKL6 SMKN 11 GARUT
Date Deposited: 06 Dec 2023 08:18
Last Modified: 06 Dec 2023 08:18
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/75506

Actions (login required)

View Item View Item