Implementasi penunjukan Advokat oleh Pengadilan Negeri untuk Terdakwa yang wajib didampingi Advokat dalam proses persidangan di Pengadilan

Afwan, Deri (2023) Implementasi penunjukan Advokat oleh Pengadilan Negeri untuk Terdakwa yang wajib didampingi Advokat dalam proses persidangan di Pengadilan. Masters thesis, Uin Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text
1_cover.pdf

Download (100kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2_abstrak.pdf

Download (47kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3_daftarisi.pdf

Download (52kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4_bab1.pdf

Download (142kB) | Preview
[img] Text
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (202kB) | Request a copy
[img] Text
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (37kB) | Request a copy
[img] Text
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (336kB) | Request a copy
[img] Text
8_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (80kB) | Request a copy
[img] Text
9_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (160kB) | Request a copy

Abstract

Dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dimana dalam Pasal 56 disebutkan bahwa dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempuyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkatan pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka, namun pada kenyataannya masih ada terdakwa yg telah memenuhi unsur dari Pasal 56 tersebut tetapi tidak didampingi oleh penasehat hukum, maka penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut,Tujuan peneliian ini adalah. (1) Untuk menganalisis bagaimana implementasi penunjukan advokat oleh Pengadilan Negeri untuk terdakwa yang wajib didampingi advokat dalam proses persidangan di pengadilan. (2) Untuk menganalisis Kendala dan upaya dalam implementasi penunjukan advokat oleh Pengadilan Negeri untuk terdakwa yang wajib didampingi advokat dalam proses persidangan di pengadilan. (3) Untuk menganalisis akibat hukum terhadap putusan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP. Kerangka pemikiran penelitian ini bertitik tolak kepada teori negara hukum, hak asasi manusia, teori bantuan hukum serta teori sistem peradilan pidana. Teori tersebut dianggap mampu menguraikan permasalahan yang hendak diteliti oleh penulis Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis-empiris. Metode deskriptif analitis yang berarti bahwa penelitian ini berusaha memberikan gambaran secara menyeluruh, mendalam tentang suatu keadaan atau gejala yang diteliti. Yuridis empiris atau disebut dengan penelitian lapangan.Dari penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut, terkait dengan Implementasi Pasal 56 KUHAP di Pengadilan Negeri Bandung ini belum berjalan maksimal, hal ini disebabkan oleh Pengadilan Negeri Bandung hanya melakukan penawakan bantuan hukum untuk terdakwa. Tidak optimalnya Implementasi Pasal 56 KUHAP ini juga dapat dilihat dari data berkas putusan pada tahun 2022 ditemukan bahwa :putusan dengan kasus pencurian dengan kekerasan dan kasus pencurian dengan pemberatan dari 36 putusan hanya 3 kasus yang didampingi advokat sisanya sebanyak 33 kasus semuanya tidak didampingi advokat, selanjutnya terkait kendala yang di hadapi dalam implementasi Pasal 56 KUHAP di Pengadilan Negeri bandung adalah masih kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai bantuan hukum. Adanya penolakan dari terdakwa untuk didampingi advokat alam proses peradilan juga menjadi kendala bagi pihak Pengadilan Negeri Bandung. Akibat hukum yang kemungkinan timbul akibat dari diabaikannya ketentuan dalam Pasal 56 KUHAP ini yang pertama hakim membatalkan tuntutan jaksa penuntut umum, yang kedua hakim tidak memberikan akibat hokum tertentu, yang ketiga majelis hakim mengulang proses persidangan dari awal dan menunjuk advokat untuk terdakwa. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 56 KUHAP, sesuai ketentuan yang dimungkinkan diungkapkan melalui: Eksepsi, Pledoi, Banding, Kasasi

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Bantuan hukum; Pendampingan Advokat untuk terdakwa yang tidak mampu; penunjukan advokat oleh pengadilan negeri
Subjects: Law > Lawyers
Law > Law Reform
Law > Legal Systems
Divisions: Pascasarjana Program Magister > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Deri Afwan
Date Deposited: 11 Sep 2023 07:29
Last Modified: 11 Sep 2023 07:29
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/76027

Actions (login required)

View Item View Item