Jual beli (Air Susu Ibu) yang sudah diserkai dalam perspektif hukum ekonomi syariah

Izzudin, Muhandis (2023) Jual beli (Air Susu Ibu) yang sudah diserkai dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (23kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (113kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_Daftarisi .pdf

Download (150kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (302kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (389kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (411kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (114kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_Daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (113kB) | Request a copy

Abstract

Pemberian air susu ibu menjadi kewajiban bagi seorang ibu, sebab selain berguna dalam menjaga tumbuh kembang anak dengan baik, juga mampu berperan untuk menjaga kesehatan bagi sang ibu. Pada surat Al Baqarah ayat 233,” Para ibu hendaknya menyusui anak- anaknya selama 2 tahun penuh. Namun tak semua ibu memiliki ASI yang cukup untuk anak- anaknya, sehingga dengan kondisi ini memilih membeli ASI. Penelitian ini bertujuan, 1Untuk mengetahui mekanisme jual beli air susu ibu yang sudah di serkasi menurut Hukum Ekonomi Syariah. 2 Untuk mengetahui harmonisasi jual beli air susu ibu yang sudah diserkai menurut Hukum Ekonomi Syariah. Kerangka pemikiran dalam penelitian ini bersumber tertulis yaitu AL-Quran, Sunnah, Ijma, Qiyas, maslahah mursalah dalam Fatwa MUI No.28 tahun 2013 yang menjelaskan tentang hukum jual beli air susu ibu (ASI) yang telah diserkai. Metode kepustakaan (library research) atau pengumpulan sumber sumber yang berkaitan, yaitu penelitian yang dapat dilakukan dengan cara membaca sumber tertulis misalnya buku yang berkaitan kitab-kitab, jurnal-jurnal, atau skripsi yang berkaitan dengan masalah yang dikemukakan atau berkaitan. hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum jual beli Air Susu Ibu yang telah diserkai bisa disebut sama dengan atau mirip dengan menggunakan ijtihad diantaranya, mendenggarkan pendapat para ahli dan di qiyaskan kedalam Al- Quran dan As-sinnah , mengeluarkan hukum dengan mendengar pendapat para ahli dalam bidang kesehatan dan yang mengerti tentang jual beli ASI , mulai dari kandungan ASI, sampai terhadap tubuh anak. Menurut Ibu Rusdy jual beli ASI yang sudah diperah timbul perbedaan pendapat dikalangan ulama,karena proses pengambilan ASI tersebut melalui perahan, Menurut Imam Malik dan Imam Syafii membolehkan, sedangkan Imam Abu Hanifah tidak membolehkan. Ketiadaan ASI bagi seorang bayi adalah suatu kemudharatan, maka memberi bayi dengan ASI yang dijual di bank ASI adalah kemudlaratan pula. Namun sebagian ulama kontemporer membolehkan pendirian bank ASI seperti Syekh Yusuf Qaradhawi dengan tiga alasan:1) Meminum ASI bukan melalui isapan payudara tidak membawa pengaruh dalam hukum nasab.2) Menimbulkan adanya saudara sesusu adalah sifat keibuan. 3) Jika si bayi menyusu kurang dari lima kali, maka tidak membawa pengaruh dalam hubungan kandungan darah. Fatwa MUI No.28 tahun 2013

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Jual Beli; Air Susu Ibu (ASI); Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Subjects: Islam > Religious Ceremonial Laws and Decisions
Islam Umum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah
Depositing User: Muhandis Izzudin
Date Deposited: 11 Sep 2023 05:50
Last Modified: 11 Sep 2023 05:50
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/76574

Actions (login required)

View Item View Item