Kritik Hukum terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 66/PUU-XIX/2021 tentang Presidential Threshold

Wibisono, Rifqi Candra (2023) Kritik Hukum terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 66/PUU-XIX/2021 tentang Presidential Threshold. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (284kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (164kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (282kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (710kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (762kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (179kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (689kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (181kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (408kB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berkurang atau terbatasnya hak pemohon yang merupakan warga negara Indonesia untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, perseorangan warga negara Indonesia diberi kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi sepanjangan mampu menjelaskan kerugian konstitusional dari berlakunya pasal tersebut.Tujuan dari penelitian ini adalah: pertama, mengetahui pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada perkara Nomor 66/PUU-XIX/2021 Tentang Presidential Threshold; kedua, mengkritik pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam menetapkan kualifikasi legal standing Pemohon pada perkara Nomor 66/PUU-XIX/2021 Tentang Presidential Threshold; ketiga, menyertakan tinjauan Fiqih Siyasah Qadhaiyyah terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XIX/2021 Tentang Presidential Threshold.Teori yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu: 1) Teori Kebebasan Hakim, 2) Teori Interpretasi Hukum, 3)Konsep Fiqih Siyasah Qadhaiyyah.Metode penelitian pada penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis yang selanjutnya dianalisis dengan pola pikir deduktif. Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan dalam bentuk deskriptif. Dari hasil penelitian ini, penulis mendapatkan kesimpulan: pertama, berdasarkan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, perseorangan warga negara Indonesia tidak memiliki kedudukan hukum untuk menguji Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; kedua, keputusan Mahkamah Konstitusi yang tidak memberikan kedudukan hukum kepada perseorangan warga negara Indonesia untuk menguji Pasal 222 Undang-Undang Dasar 1945 masih kurang tepat. Serta tentang penggunaan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar kedudukan hukum pemohon perlu ditinjau kembali; ketiga, pertimbangan hukum hakim serta dalil hukum yang menjadi alasan hukum hakim menetapkan kualifikasi syarat legal standing pemohon dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XIX/2021 telah sesuai dengan prinsip Siyasah Qadhaiyyah. Akan tetapi, masih terdapat beberapa hal yang perlu dikoreksi sebagai penyempurnaan terhadap putusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Putusan Mahkamah Konstitusi; Pertimbangan Hukum; Alasan Hukum; Fiqih Siyasah Qadhaiyyah
Subjects: Law
Constitutional and Administrative Law
Constitutional and Administrative Law > Basic Instrument of Government
Constitutional and Administrative Law > Specific Jurisdictions and Areas
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Siyasah
Depositing User: Rifqi Candra Wibisono
Date Deposited: 12 Sep 2023 08:02
Last Modified: 12 Sep 2023 08:02
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/76864

Actions (login required)

View Item View Item