Prinsip-prinsip negara hukum menurut Muhammad Tahir Azhary di Indonesia

Budirwan, Iwan Moch (2002) Prinsip-prinsip negara hukum menurut Muhammad Tahir Azhary di Indonesia. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text
1_cover.pdf

Download (205kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2_abstrak.pdf

Download (485kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3_daftarisi.pdf

Download (291kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4_bab1.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (7MB)
[img] Text
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
8_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (480kB)
[img] Text
9_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (559kB)

Abstract

Negara hukum adalah sebuah gagasan yang ideal dan telah berkembang sejak lama. Gagasan negara hukum yang dianut oleh negara-negara Barat sekarang pada umumnya adalah gagasan negara hukum yang berasal dari hasil pemikiran intelektual Barat yang berpijak pada filsafat liberal dan sekuler. Oleh karena itu Muhammad Tahir Azhary mengajukan prinsip-prinsip negara hukum atau nomokrasi Islam yang berdasarkan wahyu ilahi (al-Qur'an dan sunnah) untuk mencapai kemaslahatan manusia dunia dan akhirat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui prinsip-prinsip negara hukum Muhammad Tahir Azhary. Di samping itu juga untuk mengetahui bagaimana implementasinya dan tinjauan siyasah dusturiyah terhadap konsep negara hukum Muhammad Tahir Azhary. Penelitian ini bertolak dari ajaran Islam, yang menjelaskan saling berkaitan antara agama, negara dan hukum. Ketika komponen tersebut tidak dapat dipisahkan karena agama memberikan pengaruh dan sumber dari pada hukum serta meletakan prinsip prinsip dasar bagi negara. Penelitian ini dilakukan dengan metode analisis isi dua buku karangan Muhammad Tahir Azhary diantaranya adalah Negara Hukum Suatu Studi tenlang Prinsip prinsipnya Dilihal dari Segi Hukum Islam, Implementasi pada Periode Negara Madinah dan Masa Kim Dan Islam untuk Disiplin Ilmu Hukum Sosial dan Politik. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Analisis dilakukan dengan mengklasifikasikan data-data yang terkumpul sesuai dengan perumusan masalah, menganalisa data dengan data yang lain, baru kemudian menank kesimpulan akhir. Data yang ditunjukkan menunjukkan bahvva konsep negara hukum Muhammad Tahir Azhary adalah negara hukum yang berdasarkan wahyu ilahi (al-Qur'an dan sunnah) yang memiliki sembilan prinsip-prinsip umum nomokrasi Islam, yaitu: (1) kekuasaan sebagai amanah; (2) musyawarah; (3) keadilan; (4) persamaan; (5) pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia; (6) peradilan bebas; (7) perdamaian; (8) kesejahteraan dan (9) ketaatan rakyat. Prinsip-prinsip itu bersifat baku, mutlak dan universal. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa konsep negara hukum Muhammad Tahir Azhary adalah konsep negara hukum yang Islami (sesuai dengan doktrin Islam), karena tidak mengabaikan sendi-sendi wahyu (Qur’an dan Sunnah). Konsep negara hukum Muhammad Tahir Azhary juga sejalan dengan siyasah dusturiyah yang mengutamakan kemaslahan umat, karena mencegah timbulnya kekuasaan yang otoriter, diktator dan sekuler.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Muamalat, Muamalah/Hukum Perdata Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah
Depositing User: PKL6 SMKN 11 GARUT
Date Deposited: 23 Nov 2023 07:23
Last Modified: 23 Nov 2023 07:23
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/78327

Actions (login required)

View Item View Item