Pendapat hakim pengadilan agama Cimahi mengenai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 pasal 49 Huruf I dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2008

Herlinawati, Mia (2009) Pendapat hakim pengadilan agama Cimahi mengenai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 pasal 49 Huruf I dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2008. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text
1_cover.pdf

Download (197kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2_abstrak.pdf

Download (683kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3_daftarisi.pdf

Download (432kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4_bab1.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (7MB)
[img] Text
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB)
[img] Text
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (252kB)
[img] Text
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (470kB)
[img] Text
9_lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (307kB)

Abstract

Pasal 49 Huruf (i) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 mengatur kekuasaan absolut mengenai ekonomi syariah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahu 2008 Pasal 55 ayat (2) apabila sengketa hak milik sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) yang subyek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, objek sengketa tersebut diputus oleh Pengadilan Agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud ialam Pasal 49 Huruf (i), dan dibatasi dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 pasal 55 ayat (2) dalam hal para pihak telah mempeijanjikan penyelesaian sebagaimana limaksud pada ayat (1) penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad, dengan >enjelasan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 55 ayat (2) penyelesaian sengketa lilakukan dengan isi akad adalah sebagai berikut: a. musyawarah, b. mediasi perbankan, c. nelalui badan arbitrase syariah nasional, d. Melalui perad lan dalam lingkungan peradilan Jmum, dan dari keterangan diatas, maka timbul pertanyaan: bagaimana pendapat hakim intang Pasal 49 Huruf (i) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 yang dikaitkan dengan asal 55 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008, bagaimana kesiapan hakim dalam lenangani perkara Pasal 49 Huruf (i) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 yang dikaitkan engan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 55 ayat (2), dan bagaimana proses enyelesaian Perkara Pasal 49 Huruf (i) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 yang ikaitkan dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 55 ayat (2). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pendapat hakim tentang asal 49 Huruf (i) Undang undang Nomor 3 Tahun 2006 yang dikaitkan dengan Pasal 55 'at (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008, bagaimana kesiapan hakim dalam enangani perkara Pasal 49 Huruf (i) Undang undang Nomor 3 Tahun 2006 yang dikaitkan •ngan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 55 ayat (2), dan bagaimana proses enyelesaian Perkara Pasal 49 Huruf (i) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 yang kaitkan dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 55 ayat (2) Penelitian ini bertitik tolak dari pemikiran bahwa dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 Pasal 49 Huruf (i) diatas mengenai ekonomi syariah dianalisis dengan wenangan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 55 ayat I mengenai perbankan syariah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif, tenik wawancara dan studi )ustakaan yang tertuju pada masalah masalah pokok yaitu dengan menganalisis data igan menggunakan data kualitatif. Data yang ditemukan menunjukan pendapat hakim Pengadilan Agama Cimahi ngenai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Pasal 49 Huruf (i) yang dikaitkan dengan dang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 55 ayat (2) adalah bervariasi, kesiapan hakim igadilan Agama Cimahi mengatakan sangat siap karena telah dibekali dengan diklat- lat mengenai ekonomi syariah apabila ada sengketa Undang-undang Nomor 3 Tahun >6 Pasal 49 Huruf (i) yang masuk, proses penyelesaian perkara Undang-undang Nomor 3 tun 2006 Pasal 49 Huruf (i) tidak berbeda dengan proses penyelesaian perkara seperti is, hibah dan wasiat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pendapat hakim Pengadilan Agama lahi mengenai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Pasal 49 Huruf (i) adalah >uatan atau kegiatan yang dilakukan menurut perinsip usaha atau kegiatan usaha yang kukan menurut perinsip syariah sedangkan pengertian Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 Pasal 55 ayat (2) adalah rujukan hukum untuk menentukan perkara tersebut.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Subjects: Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: PKL6 SMKN 11 GARUT
Date Deposited: 23 Nov 2023 06:35
Last Modified: 23 Nov 2023 06:35
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/78336

Actions (login required)

View Item View Item