Mangawi, Abd. Khaliq (2023) Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik sewa menyewa tanah pertanian kacang tanah: Studi di desa Tobing kecamatan Tinangkung Selatan kabupaten Banggai kepulauan sulawesi Tengah. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_Cover.pdf Download (32kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_Abstrak.pdf Download (24kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_Daftar Isi (1).pdf Download (117kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_Bab I.pdf Download (568kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_Bab II.pdf Restricted to Registered users only Download (661kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_Bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (822kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_Bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (22kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_Daftar Pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (353kB) | Request a copy |
Abstract
Ijarah merupakan salah satu format muamalah dalam memenuhi keperluan hidup manusia. Dalam kehidupan masyarakat ijarah banyak dipraktikkan dengan berbagai istilah dan cara. Salah satu praktik ijarah atau sewa-menyewa terjadi di Desa Tobing dalam penggarapan lahan kacang tanah. Penelitian dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui praktik sewa-menyewa tanah pertanian kacang tanah di Desa Tobing dan untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik sewa-menyewa tanah pertanian kacang tanah di Desa Tobing. Ijarah adalah sewa barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran. Pembayaran yang dimaksud haruslah jelas dan dapat ditentukan. Sewa yang dilakukan masyarakat haruslah bersesuaian dengan kaidah ijarah dalam hukum ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan ialah metode deskriptif-kualitatif. Penelitian menggunakan data primer dari hasil wawancara dan data sekunder berupa hasil karya ilmiah, buku dan sejenisnya. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan ialah wawancara. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa; 1) Praktik sewa-menyewa tanah pertanian kacang tanah di Desa Tobing dijalankan berdasarkan kebiasaan dan oleh warga setempat. Sewa-menyewa tanah digunakan untuk menanam kacang tanah selama semusim. Biaya sewanya berupa sekarung kacang tanah untuk 10 toronot dan dibayarkan setelah panen dilakukan. Akad sewa-menyewa dilakukan secara lisan dan langsung di rumah pemilik tanah; 2) Praktik sewa-menyewa tanah pertanian kacang tanah di Desa Tobing dalam aspek para pihak, barang yang diakadkan, ijab qabul dan aspek lainnya telah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum ekonomi syariah. Akan tetapi, penggunaan kacang tanah yang merupakan hasil pertanian dari pemanfaatan tanah sewa merupakan praktik yang dilarang oleh rasul, sehingga alangkah baiknya kacang tanah sebagai alat membayar diuangkan secara jelas saat akad dilakukan.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Ijarah; Sewa-Menyewa; Pertanian; Kacang Tanah; |
Subjects: | Economic of Land and Energy > Renting and Leasing Land |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah |
Depositing User: | abd khaliq mangawi |
Date Deposited: | 12 Oct 2023 08:23 |
Last Modified: | 13 Oct 2023 01:08 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/78616 |
Actions (login required)
View Item |