Analisis putusan pengadilan negeri Cibinong nomor 420/Pid.B/2018/Pn.Cbi tentang mengedarkan mata uang rupiah palsu dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Jo Kuh Pidana

Fadilah, Encep Rizal (2023) Analisis putusan pengadilan negeri Cibinong nomor 420/Pid.B/2018/Pn.Cbi tentang mengedarkan mata uang rupiah palsu dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Jo Kuh Pidana. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (64kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (47kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftar isi.pdf

Download (65kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab 1.pdf

Download (209kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (236kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (208kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (104kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftar pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (67kB) | Request a copy

Abstract

Dalam Putusan No.420/Pid.B/2018/PN.Cbi tersangka Gino didakwakan dengan Pasal 36 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dalam kasus ini Tersangka Gino sebagaimana norma dos sein memang tidak sesuai dengan dos solen yang terjadi dimana seharusnya dijatuhkan hukuman dengan Pasal 36 Ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-(1) KUHP. Dimana Tindakan yang dilakukan oleh Tersangka Gino adalah memiliki uang palsu dan Percobaan Mengedarkan Uang Palsu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim, akibat hukum, dan penerapan hukum pidana materiil terhadap pelaku tindak pidana dalam putusan Nomor. 420/Pid.B/2018/PN.Cbi tentang pengedaran maa uang rupiah palsu. Penelitian ini berangkat dari pemikiran bahwa Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 1 ayat (3). Kepastian hukum berperan dalam menyediakan kerangka hukum yang jelas dan terjamin untuk melindungi hak-hak tersebut. Dengan adanya kepastian hukum, individu memiliki jaminan bahwa hak-hak mereka akan diakui, dilindungi, dan ditegakkan secara adil. Adapun pasal yang menjadi pisau analisis penulis adalah Pasal 36 Ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-(1) KUHP, yang dianalisis dengan menggunakan analisis yuridis formil dan materil Penelitian ini dapat digolongkan dalam jenis penelitian Normatif atau penelitian kepustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang- undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan pendapat ahli. Adapun hasil dalam penelitian ini, pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 420/Pid.B/2018/PN.Cbi tentang pengedaran mata uang rupiah palsu adalah proses di mana seorang hakim mempertimbangkan semua fakta, bukti, argumen, dan prinsip-prinsip hukum yang relevan untuk mencapai sebuah keputusan hukum yang adil dan tepat. Akibat hukum terhadap Putusan Nomor 420/Pib.B/2018/PN.Cbi adalah konsekuensi atau dampak hukum yang timbul sebagai hasil dari suatu peristiwa atau tindakan yang melanggar aturan hukum atau norma hukum yang berlaku. Penerapan hukum pidana materil dalam Putusan Nomor 420/Pid.B/2018/PN.Cbi adalah proses pelaksanaan dan penerapan hukum pidana yang diatur dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Mata Uang Rupiah Palsu; Putusan; Undang-Undang
Subjects: Education, Research
Law > Legal Systems
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Encep Rizal Fadilah
Date Deposited: 21 Dec 2023 08:36
Last Modified: 21 Dec 2023 08:36
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/78795

Actions (login required)

View Item View Item