Pendapat Maulana Muhammad Zakariyya Al Kandhalawi tentang ke dudukan Hukum memelihara janggut

Alam, Syairul (2008) Pendapat Maulana Muhammad Zakariyya Al Kandhalawi tentang ke dudukan Hukum memelihara janggut. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (192kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (499kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (245kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (5MB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (8MB)
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (450kB)
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf

Download (859kB) | Preview

Abstract

Memelihara janggut merupakan bagian dari kebiasaan laki-laki, tetapi ada pula yang mencukur janggutnya. Tidak ada ayat a!-Qur’an aiau a!-Hadits yang mewajibkan memelihara janggut, sehingga diharamkan mencukurnya. Tetapi menurut Maulana Muhammad Zakariyya memelihara janggut merupakan sunnah Nabi dan haram hukumnya mencukur janggut. Dengan adanya pendapat Maulana Muhammad Zakariyya tersebut penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangannya, dasar hukum yang digunakan dan metode istinbath hukum yang digunakan oleh Maulana Muhammad Zakariyya. Semua ketetapan hukum dalam syari'at Islam harus didasarkan kepada dalil yang jelas dan tegas yang terdapat dalam al-Qur‘an atau al-Hadits. Jika kedudukan hukum suatu masalah ditetapkan tidak didasarkan kepada dua sumber hukum Islam tersebut, maka berarti didasarkan kepada ijtihad yang kebenarannya reiatif, artinya tidak mengikat dan dapat dipungkiri oleh mujtahid lainnya. Penelitian ini menggunakan metode content analisis yang mengkaji pemikiran seorang ulam dalam karyanya yang terpublikasikan. Sumber data primernya adalah buku yang ditulis oleh Maulana Muhammad Zakariyya, sedangkan sumber data sekundemya berupa buku-buku karya ulama lain yang membahas masalah ijtihad dan pendangannya tentang al-Qur'an dan al-Hadits sebagai sumber hukum Islam. Jenis data yang dibutuhkan berupa pendapat. dasar hukum dan metode istinbath Maulana Muhammad Zakariyya berkaitan dengan kedudukan hukum memelihara janggut. Data yang tersedia diinventalisir, dibaca, dianalisis dan diuraikan dalam bentuk skripsi. Analisi data dilakukan dengan cara menafsirkan isi data yang berakhir dengan penarikan kesimpulari. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa menurut pendapat Maulana Muhammad Zakariyya al-Kandhalawi memelihara janggut itu bagian dari sunnah Rasul yang wajib dilakukan oleh kaum muslimin. Mencukur janggut merupakan perbuatan yang dilaknat oleh Allah karena sama dengan merubah ciptaan Allah, bahkan merupakan perbuatan meniru orang kafir, musyrik. ahli kitab, dan kaum Majusi. Dasar hukum yang dijadikan dalil adalah al-quran dan hadits. Metode yang digunakan oleh Maulana Muhammad Zakariyya adalah ijtihad yang menjadikan ayat dan hadits saling menafsirkan. Akan tetapi tak satupun ayat al- Qur’an yang dikutifnya berkaitan dengan masalah memelihara janggut, sedangkan hadits-hadits yang dijadikan dalil merupakan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, hanya Maulana Muhammad Zakariyya tidak memahami hadits yang dikutifnya dari sisi politik, sehingga ia menetapkan bahwa memelihara janggut hukumnya wajib, meskipun dewasa ini tidak ada perbedaan antara orang kafir dengan orang muslim dalam kesukaannya memelihara janggut.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Maulana; Khandali; Hukum
Subjects: Aqaid (Aqidah, Akidah) dan Ilmu Kalam > Perbandingan Kepercayaan Aliran dan Sekte-sekte dalam Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum
Depositing User: PKL6 SMKN 11 GARUT
Date Deposited: 09 Oct 2023 08:37
Last Modified: 09 Oct 2023 08:37
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/79248

Actions (login required)

View Item View Item