Nurmidah, Nurmidah (2006) pendapat A.Djazuli tentang khamr dan nabidz skripsi. Sarjana thesis, UIN SUNAN GUNUNG DJATI.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (216kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (535kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (299kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (4MB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (5MB) |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (5MB) |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (486kB) |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (521kB) |
Abstract
Dalam pemaham tentang minuman keras, terdapat suatu dokuinentasi pada tanggal 7 September 1935 dalam Mukhtamar N.U. ke-5 yang bcrlangsung di Kola Pekalongan Cab. N.U. Jombang telah mengajukan masalah Bier (minuman yang beralkohol rendah). Hasil keputusati sidang Mukhtamar Majlis Syuro adalah. Bier itu hukumnya halal karena belum terang hakikatnya. Bertolak dari hasil keputusan sidang tersebut telah terjadi pro dan kontra di masyarakat Indonesia hingga sekarang. Berkenaan dengan kasus tersebut A. Djazuli mengajukan pendapat bahan bir termasuk nabidz dan hukumnya haram li ghairihi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pendapat A.Djazuli tentang hukum khamr dan nabidz serta mengetahui mctoda istinbath al-ahkam apa yang di digunakan oleh A. Djazuli dalam menetapkan hukum tersebut. Khamr dan nabidz sama-sama mempunyai illat, yaitu menimbulkan mabuk. Dalil untuk khamr jelas ada sedangkan untuk nabidz iqiyaskan pada qiyas illat, yaitu mempersamakan soal cabang (nabidz) dengan soal pokok (khamr) karena persamaan illatnya. Ada dua pendapat tentang hukum khamr dan nabidz yaitu halal dan haram. A. Djazuli dalam mengistinbathkan hukum khamr dan nabidz menggunakan metoda Sadz al-Dzari’ah, yang dapat menutup cara alau jalan ke arah kcmudharatan. Penelitian ini dilakukan dengan metode desknptif yaitu dengan menggambarkan, menganalisa dan mengklasifikasikan pendapat A.Djazuli tentang khamr dan nabidz serta metode istinbath al-ahkam. Adapun sumber data penelitian bersumber dari hasil wawancara dan studi kepustakaan, terhadap karya-karya A. Djazuli, seperti Fiqh Jinayah, Ushul Fiqh, Kaidah-Kaidah Fikih, Pengantar ilmu Fiqh, dan lain sebagainya.Dari hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut: pertama: Khamr adalah sejenis minuman keras yang mcmabukkan serta dapat menghilangkan akal sehat bagi peminumnya, seperti anggur merah, anggur putih dan lain sebagainya. Sedangkan nabidz adalah sejenis minuman yang terbuat dari perasan selain anggur tapi bila di konsumsi berlebihan dapat memabukkan. Seperti bir, air ragi tape, green sand, dan lain-lain. A. Djazuli berpendapat bahwa tiap barang yang haram itu boleh digunakan di waktu terpaksa, Khamr termasuk haram li dzatihi yaitu haram karena dzatnya. Sesuatu yang diharamkan karena adanya mudharat pada dzatnya. Sedangkan Nabidz termasuk pada haram li ghoirihi yaitu haram karena yang lainnya atau adanya unsur luar yang haram. Kedua: A. Djazuli dalam menetapkan hukum tentang khamr dan nabidz menggunakan metode sadz al-dzari’ah, yaitu menutup jalan pada kemudharatan. Wasailnya (cara) apabila dalam mengkonsumsi nabidz sampai menyebabkan mabuk maka menjadi haram li dzatihi.1
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | pendapat A.Djazuli tentang khamr dan nabidz |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum |
Depositing User: | PKL6 SMKN 11 GARUT |
Date Deposited: | 03 Oct 2023 08:45 |
Last Modified: | 03 Oct 2023 08:45 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/79480 |
Actions (login required)
View Item |