konsep Ilhaq al-Matsail wa al-nadzairha fii al-bahtsul al-masa`il nahdlatul ulama

Hidayat, Vefy Arief (2008) konsep Ilhaq al-Matsail wa al-nadzairha fii al-bahtsul al-masa`il nahdlatul ulama. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (162kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (572kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (321kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB)
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (10MB)
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (302kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (736kB)

Abstract

Literatur Ushul Fiqh, dikemukakan bahwa semua ulama sepakat bahwa sumber hukum yang dirujuk adalah al-Qur’an, al-Sunnah, Ijma’,dan Oiyas. Qiyas merupakan turuqul istinbath al-Ahkam (metode dalam menetapkan hukum) terhadap sumber hukum Islam. Akan tetapi dalam metode istinbath al-ahkam Bahtsul Masa'il NU, lebih mengutamakan metode ilhaq daripada metode qiyas dalam mengistinbathkan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Stuktur pemikiran dalam istinbath al-ahkam Bahtsul Masa'il NU, yang didalamnya tercakup metode ilhaq sebagai metode istinbath al-ahkamnya dan untuk mengetahui dasar landasan Lembaga Bahtsul Masa’il NU dalam menggunakan metode ilhaq sebagai metode istinbath hukum. Penelitian ini bersifat kualitatif, sehingga dilakukan dengan metode deskriptif analisi isi (content analysis) terhadap buku hasil keputusan Munas Alim Ulama 1992, yang menghasilkan keputusan NU nomor Ol/Munas/1992 tentang “Sistem Pengambilan Keputusan Hukum dalam Bahtsul Masa'il di Lingkungan NU”. Analisis ini dilakukan dengan mendeskripsikan data yang diperoleh, kemudian membandingkan objek kajian dengan fakta-fakta terkait.Penelitian ini bertolak dari pemikiran, bahwa sumber hukum Islam adalah al-Qur’an dan al-Sunnah. Untuk menentukan hukum sesuatu yang belum dijelaskan secara pasti dalam kedua sumber itu maka dilakukan dengan berbagai metode seperti qiyas, istihsan,dan mashlahah al-mursalah.Lembaga Bahtsul Masa'il NU dalam beristinbath hukum merujuk kepada kitab-kitab fiqh karangan ulama klasik dengan prosedur istinbath hukumnya menggunakan ilhaq. Ilhaq menurut ulama fiqh adalah menyatukan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu yang disebutkan hukumnya oleh nash, disebutkan kesatuan illat hukum antara keduanya. Ilhaq menurut Bahtsul Masa’il NU adalah menyamakan hukum suatu kasus/masalah yang belum dijawab oleh kitab (belum ada ketetapan hukumnya) dengan kasus/masalah serupa yang telah dijawab oleh kitab (telah ada ketetapan hukumnya), atau menyamakan dengan pendapat yang sudah jadi. Ilhaq dilakukan dengan memperhartikan mulhaq bih, mulhaq ‘alaih, dan wajhul ilhaq oleh para mulhiq yang ahli. Dalam konsep ilhaq yang dijadikan mulhaq bih adalah aqwalulal- ulama, sementara aqwalul al-ulama kita tahu pasti terkait dengan konstruk sosial budaya masyarakat di mana ia dirumuskan. Karenannya ia renta terhadap perubahan. Berdasarkan pencarian data yang dilakukan penulis, pandangan Bahtsul Masa'il NU terhadap metode ilhaq sebagai metode istinbath hukum adalah dianggap layak dari pada menggunakan qiyas. Karena bagi ulama NU metode qiyas hanya dilakukan oleh ulama klasik. Selain itu, dapat disimpulkan bahwa ada tiga alasan penetapan metode ilhaq sebagai metode istinbath ahkam, yaitu adanya anggapan bahwa qiyas hanya digunakan oleh ulama klasik, anggapan ijtihad adalah otoritas ulama klasik dan keterbatasannya ilmu pengetahuan ulama NU.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: konsep ilhaq;nahdlatul ulama
Subjects: Islam
Law
Divisions: Fakultas Ushuluddin > Program Studi, Studi Agama Agama
Depositing User: PKL6 SMKN 11 GARUT
Date Deposited: 04 Oct 2023 01:37
Last Modified: 04 Oct 2023 01:37
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/79482

Actions (login required)

View Item View Item