Mustofa, Zainal Irfan (2010) Pelaksanaan jual beli hasil Perkebunan dengan cara Bajong di Desa Ciampanan Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover (2).pdf Download (222kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak (2).pdf Download (555kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi (2).pdf Download (476kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1 (2).pdf Download (4MB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2 (2).pdf Restricted to Registered users only Download (9MB) |
||
Text (BAB III)
6_bab3 (2).pdf Restricted to Registered users only Download (5MB) |
||
Text (BAB IV)
7_bab4 (2).pdf Restricted to Registered users only Download (602kB) |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka (2).pdf Restricted to Registered users only Download (487kB) |
Abstract
Proses jual beli yang dilakukan oleh masyarakat Desa Ciampanann Kabupaten Tasikmalaya dalam menjual hasil perkebunannya masih menggunakan cara dan ketentuan adat yaitu dengan cara bajong, Bajong adalah borong, yakni menjual hasil kebun yang masih ada di pohonnya secara keseluruhan dengan cara ditaksir oleh pembeli (bandar). Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui: 1) Proses jual beli hasil perkebunan dengan cara bajong di Desa Ciampanan Kabupaten Tasikmalaya; 2) Pengaruh jual beli dengan cara bajong terhadap para petani di Desa Ciampanan Kabupaten Tasikmalaya; 3) Tinjauan fiqh muamalah terhadap jual beli hasil perkebunan dengan cara bajong di Desa Ciampanan Kabupaten Tasikmalaya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif, penulis mengumpulkan dan menggambarkan data yang ditemukan di masyarakat yang benar-benar terjadi. Sedangkan teknik pengumpulan datanya menggunakan teknik observasi, wawancara dan study kepustakaan. Data yang terkumpul kemudian diklasifikasikan melalui analisis data kualitatif. Transaksi jual beli yang sah menurut syara’ yaitu jual beli yang sudah memenuhi rukun dan syaratnya, tidak sah jual beli seseorang apabila keluar dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara’. Apabila salah satu syarat dari objek tidak terpenuhi maka jual beli tersebut bisa saja batal menurut hukum. Jadi kesimpulannya praktek jual beli dengan cara bajong yang dilakukan di Desa Ciampanan adalah sebagai berikut: pertama, adanya penawaran dan permintaan, di mana pihak pembeli (bandar) mendatangi petani untuk membeli hasil kebunnya atau sebaliknya; kedua, transaksi dan akad jual beli, dengan mengatakan ijab dan qabul; ketiga, petani sebagai pemilik hasil kebun menyerahkan hasil kebun yang masih ada di pohon kepada pembeli untuk dipanen setelah melakukan pembayaran terhadap pemilik kebun. Setelah ada kesepakatan, bandar berhak memanen hasil kebun kapan saja. Kemudian pengaruh jual beli dengan cara bajong bagi petani di desa tersebut. Mereka akan merasa dirugikan apabila petani mengetahui hasil penjualan buahnya melebihi dari jumlah yang diberikan bandar kepada petani, juga sebaliknya, orang yang menolak untuk melakukan transaksi akad jual beli dengan cara bajong, bisa menyebabkan hubungan yang kurang harmonis dalam bermasyarakat, karena transaksi ini sudah menjadi adat di Desa Ciampanan. Jual beli hasil perkebunan dengan cara bajong yang dilakukan oleh masyarakat mengandung unsur gharar (penipuan), karena dalam akad jual beli bajong ada salah satu objek akad yang tidak terpenuhi rukun dan syarat jual beli, dimana hal tersebut bisa merugikan salah satu pihak. Jadi praktek jual beli dengan cara bajong itu tidak sah, hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya salah satu syarat dari objek jual beli yang berupa hasil perkebunan.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Jual; Pekebunan; Bajong |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Muamalat, Muamalah/Hukum Perdata Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah |
Depositing User: | PKL6 SMKN 11 GARUT |
Date Deposited: | 09 Oct 2023 07:54 |
Last Modified: | 09 Oct 2023 07:54 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/79530 |
Actions (login required)
View Item |