Kadar susuan yang mengharamkan nikah menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Al-Syafi`i

Tatang, Tatang (2002) Kadar susuan yang mengharamkan nikah menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Al-Syafi`i. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (217kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (646kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (439kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab 1.pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (11MB)
[img] Text (BAB III)
6_bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB)
[img] Text (BAB IV)
7_bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (499kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (592kB)

Abstract

Imam Abu Hanifah berbeda dengan Imam al-Syafi’i tentang kadar susuan yang mengharamkan nikah. Menurut pendapat Imam Abu Hanifah bahwa kadar susuan yang mengharamkan nikah itu tidak terbatas berapa pun banyaknya. Sedikit atau banyak air susu yang masuk ke dalam kerongkongan anak yang meminumnya adalah sama, mengakibatkan berlakunya hukum radla’at. Sedangkan menurut pendapat Imam al-Syafi’i syarat susuan yang mengharamkan nikah adalah lima kali susuan secara sempurna dalam waktu yang berbeda-beda, bukan lima kali isapan. Dengan kata lain, lima kali isapan atau sedotan susu tidak termasuk dalam kata radla’at sehingga lima kali isapan air susu saja tidak mengharamkan nikah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui (1) Dasar hukum yang digunakan Imam Abu Hanifah dan Imam al-Syafi’i tentang kadar Susuan yang mengharamkan nikah (2) Istinbath al-Ahkam yang dilakukan Imam Abu Hanifah dan Imam al-Syafi’i tentang kadar susuan yang mengharamkan nikah (3) Persamaan dan Perbedaan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam al-Syafi’i tentang kadar susuan yang mengharamkan nikah. Kerangka berpikir yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahwa perbedaan pendapat dikalangan ulama bisa terjadi karena perbedaan dalil yang digunakan serta faktor-faktor dominan lainnya seperti perbedaan dalam memahami suatu nash dan penilaian boleh atau tidaknya suatu dalil digunakan. Asumsi dasar yang kedua adalah bahwa diantara dua pendapat dalam masalah ini pasti akan ditemukan mana pendapat yang rajih dan marjuh, namun betapa pun hasil pendapat yang satu tidak akan bisa mengubah pendapat yang lain. Metode penelitian yang diterapkan adalah metode komperatif. Sumber data primer Imam Abu Hanifah, penulis tidak mempergunakannya (karena sulitnya kitab-kitab tersebut didapat).Adapun sumber data sekundemya, penulis menggunakan kitab al-Mabsuth dan Syarah al-Fath al Qadir. Sedangkan sumber data primer Imam Syafi’i terdiri dari kitab al-Umm dan kitab ar-Risalah. Adapun sumber data sekundemya penulis menggunakan kitab I'Anutu al-Thalibbin dan kitab Kifayatul Akhyar. Hasil pembahasan menunjukkan (1) bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam al-Syafi’i bebeda. Imam Abu Hanifah menggunakan mutlak surat an-Nisa ayat 23 dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Uqbah bin Harits. Sedangkan Imam al Syafi’i menggunakan hadits yang diriwayatlan oleh Imam Muslim, Abi Daud, Nasa’i, Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Siti Aisyah ra. (2) bahwa perbedaan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam al-Syafi’i dikarenakan berbeda dalam menggunakan dalil dalil baik al-Qur’an maupun al-hadits.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Kadar Susuan; Nikah; Imam Abu Hanifah; Imam Al-Syafi`i
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum
Depositing User: PKL6 SMKN 11 GARUT
Date Deposited: 04 Oct 2023 08:31
Last Modified: 11 Jan 2024 02:11
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/79596

Actions (login required)

View Item View Item