Mekanisme pemberhentian Presiden (Studi perbandingan Amerika Serikat dan Indonesia )

Ubaidillah, Dedi (2008) Mekanisme pemberhentian Presiden (Studi perbandingan Amerika Serikat dan Indonesia ). Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover (5).pdf

Download (234kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak (5).pdf

Download (520kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi (5).pdf

Download (372kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1 (5).pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2 (5).pdf
Restricted to Registered users only

Download (6MB)
[img] Text (BAB III)
6_bab3 (5).pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text (BAB IV)
7_bab4 (5).pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka (5).pdf
Restricted to Registered users only

Download (679kB)

Abstract

Impeachment adalah sebuah proses dimana badan legislatif secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara. Impeachment hanya merupakan pemyataan dakwaan secara resmi, sehingga hanya merupakan langkahpertama menuju kemungkinan pemecatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran tentang mekanisme pemberhentian presiden di Indonesia dan Amerika Serikat serta persamaan dan perbedaannya. Metode yang digunakan dalam skripsi ini meliputi metode yuridis normatif dan metode deskriptif analitis. Metode yuridis dilakukan dengan meneliti data sekunder berupa bahan hukum primer. Penyampaian data informasi dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil dari analisis tersebut kemudian dipaparkan dalam bentuk deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme pemberhentian presiden di Indonesia setelah amandemen ketiga UUD 1945, hanya MPR yang dapat memberhentikan presiden dengan diawali proses usulan pemberhentian presiden dari DPR dengan persetujuan 2/3 anggota dewan. namun sebelumnya harus meminta keputusan dari MK terhadap dakwaan yang diajukan dewan terhadap presiden. Setelah MK menyatakan bahwa presiden bersalah, barulah pengajuan usulan pemberhentian presiden kepada MPR dapat berlangsung yang dihadiri oleh % anggota majelis dan disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota majelis. Sedangkan mekanisme impeachment di Amerika Serikat di awali dengan resolusi impeachment dari house of representatives yang diserahkan kepada dewan kehakiman yang mempunyai kewenangan untuk mengadakan investigasi untuk memutuskan apakah terdapat bukti yang cukup kuat untuk mendakwa presiden. Kemudian dewan kehakiman menyususn pasal-pasal impeachment yang dilengkapi dengan bukti dan diserahkan kepada seluruh anggota house of representatives yang nantinya akan diperiksa oleh senat. Pemeriksaan dilakukan oleh komite khusus yang hasilnya dilaporkan kepada seluruh anggota senat. Setelah mendengar bukti, senat berunding untuk memutuskan apakah menghukum atau membebaskan presiden. Keputusan ini harus disetujui oleh 2/3 anggota senat atau 67senator. Keputusan senat adalah final dan tidak ada hak banding. Dengan demikian dapat disimpulkan, dalam mekanisme pemberhentian presiden kedua negara ada perbedaan-perbedaan yang disebabkan oleh faktor sejarah dan budaya kedua negara. Dengan kata lain, konstitusi bukanlah sekedar dokumen tertulis, melainkan refleksi dari sejarah dan budaya sebuah bangsa.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Mekanisme; Pemberhentian; Presiden
Subjects: Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: PKL6 SMKN 11 GARUT
Date Deposited: 09 Oct 2023 03:37
Last Modified: 09 Oct 2023 03:37
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/79776

Actions (login required)

View Item View Item