Jamal, Ahmad Fauzan (2023) Ketentuan bagian warisan bagi ahli waris beda agama menurut Kompilasi Hukun Islam Pasal 171 dan Undang-undang Perdata Pasal 830. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (158kB) | Preview |
|
|
Text (ABTRAK)
2_abstrak.pdf Download (59kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (135kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (303kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (220kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (130kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (225kB) | Request a copy |
||
Text (BAB V)
8_bab5.pdf Restricted to Registered users only Download (76kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (135kB) | Request a copy |
Abstract
Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan yang merupakan bagian kecil dari hukum kekeluargaan. Dalam ilmu mawaris salah satu pembahasannya yaitu tentang penyebab kewarisan dan penghalangnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian pembagian warisan beda agama menurut Kompilas Hukum Islam (KHI) dan KUHPerdata serta mengetahui perbandingan ketentuan warisan yang berbeda agama antara Kompilasi Hukum Islam dan KUHPerdata. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif yang menjelaskan dan menggambarkan keadaan yang bersifat objek dalam penelitian berdasarkan fakta-fakta yang tampak dan sesuai dengan tempat yang menjadi bahan penelitian. Kompilasi Hukum menentukan bahwa seorang ahli waris yang memiliki agama yang berbeda dengan orang tuanya dalam hal ini yang memiliki agama selain agama Islam maka tidak dapat mewarisi harta warisan dari orang tuanya. Artinya ahli waris tidak diperbolehkan dari yang beragama non muslim. Hal ini juga dipertegas dalam Pasal 171 bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Sedangkan pada KUHPerdata terkait hak waris beda agama terletak pada Pasal 830 dan Pasal 832 KUHPerdata, sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam KUHPerdata tidak ada mengenal perbedaan agama sebagai penghalang mewarisi, dengan kata lain sah sah saja apabila orang yang berbeda agama menjadi pewaris dan mewarisi. Perbandingan ketentuan bagian warisan bagi ahli waris beda agama menurut Kompilasi Hukum Islam dan KUHPerdata menjelaskan bahwa berdasarkan Kompilasi Hukum Islam memandang ahli waris berbeda agama sangatlah berbeda dengan KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islm tidak mengakui pewarisan kepada ahli waris yang beda agama, sedangkan KUHPerdata menjelaskan bahwa seorang ahli waris yang akan mewarisi suatu warisan namun memiliki agama yang berbeda dengan orang tuanya tetap akan mendapatan warisan itu sendiri.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Ahli waris; Beda agama; Kompilasi hukum islam; KUHPerdata |
Subjects: | Law > Lawyers Law > Comparative Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum |
Depositing User: | Ahmad Fauzan Jamal |
Date Deposited: | 17 Oct 2023 03:03 |
Last Modified: | 17 Oct 2023 03:03 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/79889 |
Actions (login required)
View Item |