Ramdani, Sahrul (2023) Istibdal Wakaf menurut hukum Islam studi kasus Masjid Al-Ikhlas Desa Jayagiri Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text
1_cover.pdf Download (38kB) | Preview |
|
|
Text
2_abstrak.pdf Download (147kB) | Preview |
|
|
Text
3_daftarisi.pdf Download (24kB) | Preview |
|
|
Text
4_bab1.pdf Download (694kB) | Preview |
|
Text
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (636kB) | Request a copy |
||
Text
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (887kB) | Request a copy |
||
Text
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (30kB) | Request a copy |
||
Text
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (21kB) | Request a copy |
Abstract
Istibdal wakaf ini dilatarbelakangi terjadinya tukar menukar Tanah Wakaf dan bangunan Masjid Al-Ikhlas, karena alasan masjid tersebut sdh tidak lagi menampung jamaah sholat dan tanah yang rentan erosi. Masjid Al-Ikhlas yang beralamat di Kampung Babakan Ampera Rt 05 Rw 16 Desa Jayagiri Kecamatan Lembang kabupaten Bandung Barat lokasi lama hanya memiliki luas tanah 26m persegi dengan luas bangunan 5 x 5 meter, sedangkan luas tanah 120m persegi dengan luas 6 x 8,5 meter persegi. Dari aspek hokum wakaf masjid tersebut belum tercatat di PPAIW KUA Kecamatan Lembang. Pelaksanaan istibdal wakaf dilakukan oleh nadzir dan diketahui oleh anak pewakif. Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengetahui latar belakang terjadi istibdal wakaf, untuk mengetahui pelaksanaan istibdal wakaf masjid Al-ikhlas menurut hukum islam dan untuk mengetahui hasil istibdal wakaf masjid Al-ikhlas desa Jayagiri Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Menurut Hukum Islam. Istibdāl harta wakaf itu diperbolehkan dengan menitikberatkan pada aspek maslahah yang menyertai praktik tersebut. Sedangkan prinsip penggantian benda wakaf menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf yaitu apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan tidak bertentangan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud. Di dalam penelitian ini penulis melakukan metode penelitian dengan maslahah mursalah yaitu untuk memberikan kemaslahatan dari sesuatu yang terjadi khususnya di dalam ketentuan istibdāl harta wakaf dapat diterima karena sesuai dengan tujuan hukum Islam yaitu terwujudnya kemaslahatan. Jika kondisi harta wakaf tidak dapat dimanfaatkan lagi maka agar manfaat wakaf terus berlangsung dan membawa dampak positif terhadap pengembangan harta benda wakaf untuk kemaslahatan serta sarana sosial lainnya. Penelitian ini bertolak dari pemikiran pasal 49 peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang wakaf yang berbunyi 1) Perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran dilarang kecuali dengan izin tertulis dari Menteri berdasarkan pertimbangan BWI. 2) Izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:a. perubahan harta benda wakaf tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah; b. harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf; atau c. pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak. 3) izin pertukaran harta benda wakaf hanya dapat diberikan jika: a. harta benda penukar memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan sah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; dan b. nilai dan manfaat harta benda penukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula. (4) Nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh bupati/walikota.Metode penelitian ini menggunakan metode deskrift analitis dengan pendekatan yuridis empiris. metode ini penggunaannya untuk menganalisis data dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum atau generalisasi. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut, Pertama istibdal wakaf berdasarkan hukum islam sah Menurut madzhab Hanafi, istibdal boleh dilakukan dengan menitik beratkan pada maslahat tiga hal, yakni: 1) Apabila ada syarat dari wakif tentang kebolehan menukar benda wakaf 2) benda wakaf tidak dapat dipertahankan lagi 3) benda pengganti lebih besar manfaatnya dari benda yang ditukarkan, kedua hasil dari istibdal belum tuntas karena tidak memiliki akta wakaf berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 13 menyatakan akta wakaf harus didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Tanah setempat untuk mencatatkan hak atas harta wakaf.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Wakaf, Pemindahan Wakaf, Istibdal Wakaf |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Perjanjian dalam Islam Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pengadilan Islam, Qada' |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah |
Depositing User: | Sahrul Ramdani |
Date Deposited: | 16 Oct 2023 08:02 |
Last Modified: | 24 Oct 2023 07:38 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/80008 |
Actions (login required)
View Item |