Aplikasi akad Ijarah Dan Qardh pada pembiayaan iB haji Maslahah di Bank Jabar Banten Syariah Cabang Bandung

Armylasari, Mira (2010) Aplikasi akad Ijarah Dan Qardh pada pembiayaan iB haji Maslahah di Bank Jabar Banten Syariah Cabang Bandung. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text
1_cover.pdf

Download (247kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2_abstrak.pdf

Download (692kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3_daftarisi.pdf

Download (813kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4_bab1.pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (5MB)
[img] Text
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (543kB)
[img] Text
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (398kB)

Abstract

Produk iB haji maslahah merupakan salah satu produk pembiayaan yang ada di Bank Jabar Banten Syariah cabang Bandung. Pembiayaan ini merupakan pembiayaan dana talangan dari Bank Jabar Banten Syariah kepada nasabah untuk membiayai kekurangan dana biaya pemesanan quota keberangkatan Ibadah Haji (Booking Seat) yang merupakan bagian dari Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) dengan menggunakan prinsif Ijarah dan Qardh. Sesuai dengan rumusan masalah, penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi tentang pembiayaan iB haji maslahah dan penerapan akad ijarah dan qardh pada pembiayaan iB haji maslahah di Bank Jabar Banten Syariah cabang Bandung. Metode yang digunakan dalam penulisan Tugas Akhir ini adalah dengan metode deskriptif yaitu suatu metode dalam meneliti status kelompok manusia, suatu objek, suatu kondisi, suatu system pemikiran, ataupun sutau kelas peristiwa pada masa sekarang. Tujuan dari metode deskriptif adalah untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara systemmatis, factual, dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat, serta hubungan antara fenomena yang diselidiki. Penelitian dilaksanakan di Bank Jabar Banten Syariah Cabang Bandung Jl.Pelajar Pejuang, 45 No. 54 Bandung 40262. Penulis memperoleh data primer dari analis pembiayaan, coustomer pembiayaan, administrasi pembiayaan dan staf pembiayaan lainnya, sedangkan sumber data sekunder Penulis memperoleh data dari Skim akad ijarah dan qardh, brosur produk dan data dari website Bank Jabar Banten Syariah. Ijarah adalah akad untuk memanfaatkan jasa, baik jasa atas barang ataupun jasa atas tenaga ketja. Bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat barang tersebut sewa-menyewa, sedangkan bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat orang/tenaga keija disebut upah mengupah, sedangkan qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Aplikasi pembiayaan iB haji maslahah di Bank Jabar Banten Syariah Cabang Bandung ini dianggap belum bisa kompetitif, karena ujrahnya yang dianggap beberapa nasabah terlalu tinggi dan self financing di Bank Jabar Banten Syariah masih terlalu tinggi pula dibanding dengan bank lain yang memiliki produk yang sama. Pelaksanaan prinsip ijarah pada pembiayaan iB haji maslahah di Bank Jabar Banten Syariah terdapat perbedaan dalam sistem penentuan imbalan jasa (ujrah). Jika dalam pengertian ijarah yang tertulis imbalan jasa ditentukan berdasarkan atas pekeijaan, maka pekeijaan atas manfaat dari pembiayaan iB haji maslahah itu adalah keberangkatan nasabah untuk berhaji, tetapi pada aplikasinya jika nasabah tidak mampu mengembalikan hutang qardhnya dalam jangkawaktu yang telah ditentukan bank, maka sebagai jaminan nasabah tersebut tidak jadi berangkat untuk berhaji dan ujrah tctap harus dibayar dan nasabah dapat dikenakan ganti rugi (ta’widh) yang besamya sesuai ketentuan yang berlaku pada bank, selain itu ujrah ditentuka cenderung berdasarkan lamanya waktu pinjaman dan besamya dana yang dipinjam. Sedangkan pelaksanaan prinsip qardh yang berlangsung antara bank dengan nasabah dilaksanakan berdasarkan ketentuan syariah dan diatur menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 1) Nasabah membutuhkan dana dan meminta kepada bank untuk memberikan pinjaman qardh, 2) Bank bersedia memberi pinjaman sejumlah dana kepada nasabah sesuai dengan permohonan nasabah yang disetujui bank, 3) Nasabah bersedia mengembalikan dana yang diterimanya dari bank pada waktu yang disepakati.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: General Management > Financial Management
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah
Depositing User: PKL6 SMKN 11 GARUT
Date Deposited: 18 Oct 2023 07:17
Last Modified: 18 Oct 2023 07:17
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/80377

Actions (login required)

View Item View Item