Fatwa Dewan Syariah Nasional- Mui No 75 Tahun 2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS)

Sobri, Ali (2010) Fatwa Dewan Syariah Nasional- Mui No 75 Tahun 2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS). Sarjana thesis, UIN SUNAN GUNUNG DJATI.

[img]
Preview
Text
1_cover.pdf

Download (246kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2_abstrak.pdf

Download (543kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3_daftarisi.pdf

Download (342kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4_bab1.pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (5MB)
[img] Text
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (7MB)
[img] Text
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (575kB)
[img] Text
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (594kB)

Abstract

Penjualan Langsung Berjenjang dan system Multi Level Marketing merupakan salah satu bisnis kontemporer, system ini banyak berkembang sedemikian rupa dikalangan masyarakat dengan berbagai pola dan bentuk. Namun, hal ini tidak diiringi dengan kesesuaian syariah yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaannya. Terbukti dari berbagai macam MLM yang ada di Indonesia hanya ada 5 perusahaan MLM yang sudah memiliki sertifikat kesesuaian syariah. Padahal fatwa pedoman tentang pelaksanaanya sudah ada, yaitu fatwa no 75 tahun 2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Latar belakang Adanya Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No 75 Tahun 2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah, prosedur berfatwa pada Dewan Syariah Nasional MUI, serta prosedur pemberian sertifikat syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI terhadap perusahaan-perusahaan yang menggunakan sistem MLM. Berbisnis dalam Islam merupakan hal yang diperbolehkan selagi tidak melanggar aturan-aturan syara. Bisnis Islam dibangun atas Prinsip Tahadul al- manafi’, An taradlin, Adamu al-gharar ,‘Adamu Maysyir ‘Adamu Riba ‘Adamu al-gasysy, ‘Adamu al-najasy, Ta awun ‘ala al-birr wa al-taqwa dan Musyarakah, disamping prinsip tersebut terdapat beberapa syarat dan rukun yang menyertai harus terpenuhi dalam melakukan transaksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis, yaitu metode penelitian yang bertujuan untuk membuat deskripsi, gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki. Adapun teknik pengumpulan data adalah dengan cara wawancara, yaitu teknik pengumpulan data dengan mengajukan pertanyaan kepada responden dan jawaban-jawaban responden dicatat atau direkam. Analisa data dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa munculnya fatwa no 75 tahun 2009 berawal dari praktik penjualan barang dan jasa dengan system MLM telah berkembang sangat pesat dengan berbagai bentuk dan inovasi serta pola yang beragam, namun belum dapat dipastikan kesesuaiannya dengan prinsip syariah; bahkan dapat diragukan tentang status hukum mengenai kehalalan dan keharamannya. Adapun prosedur berfatwa pada DSN-MUI mengikuti prosedur umum sebagaimana SK Dewan Pimpinan MUI No. U-634/MUI/X/1997. Adapun prosedur pemberian sertifikat syariah kepada perusahaan didasarkan pada 12 ketentuan hukum yang termuat dalam fatwa sebagai prinsip bisnis Islam, diantaranya: barangnya riil dan harus halal, mengusung keadilan, tidak mengandung riba, komisi diberikan berdasarkan prestasi, bonus diberikan kepada yang melakukan transaksi, tidak boleh ada bonus yang pasif, tidak boleh ada iming-iming berlebihan, tidak boleh ada eksploitasi bonus, mitra usaha wajib membina mitra bawahnya, tidak ada mengarah pada praktek Money Game.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Muamalat, Muamalah/Hukum Perdata Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah
Depositing User: PKL6 SMKN 11 GARUT
Date Deposited: 19 Oct 2023 08:41
Last Modified: 19 Oct 2023 08:41
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/80500

Actions (login required)

View Item View Item