Bentuk dan mekanisme pertanggungjawaban daerah dalam melaksanakan tugas pembantuan menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999

Khalik, Duduy (2004) Bentuk dan mekanisme pertanggungjawaban daerah dalam melaksanakan tugas pembantuan menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text
1_cover.pdf

Download (202kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2_abstrak.pdf

Download (472kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3_daftarisi.pdf

Download (348kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4_bab1.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (8MB)
[img] Text
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (7MB)
[img] Text
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (603kB)
[img] Text
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (498kB)

Abstract

Menurul Undang-undang nomor 22 lahun 1999 tenturig Pemerintahan Daerah. Tugas pembuntuan adalah peniberian tugas dan Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dan Desa dan dart Pemerintah Daerah kepada Desa vntuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai petnbiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban inelaporkan dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menuguskun. / >alam Undang-undang tersebvt tidak tercantum lenlang pengaluran bagaimana bentuk dan mekanisme pertanggungjawabannya, serta bagaimana balasan tanggungjawab sebagai earn untuk mengetahui beban yang dimiliki oleh daerah dalam melaksanakan tugas pembantuan. Pene/itian yang bersifat kualitatif alau kepustakaan dengan menggunakan metode derskriptifanalitik serta pendekatan normalifyuridis dan hisloris dan jenis data yang dipero/ehjawaban sebagai berikut. Bentuk tanggungjawab dalam tugas pembantuan oleh daerah dapat dilihat dan bentuk tugas pembantuan. Bentuk tugas pembantuan dibagi menjadi dua bagian, pertamu pertanggungjawaban yang bersifat fermanen, meknisme pertanggungjawabannya adalah dengan menvampaikan Peraturan Daerah yang berisi pengaluran mengenai urusan yang ditugas pembantukan. Penyampian peraturan Daerah tersebut dapat dibedakan menjadi dua hat, pertama penyampian peraturan daerah yang memerlukan pengesahan terlebih daliulu oleh pejabat yang berwenang. Permohonan pengesahan tersebut sudah dianggap sebagai pertanggungjawaban oleh pemerintah daerah. Kedua Peraturan Daerah j ung tidak memerlukan pengesahan dari pejabat yang berwenang, maka Pemerintah Daerah langsung dapat menyampaiakannya kepada pember: tugas. Kedua, Tugas Pembantuan yang bersifat insidenial, maka mekanisme pertanggungjawannya dengan cara Penierintaii Daerah setelah selesai melaksanakan suatu pekerjaan dalam rangka tugas pembantuan langsung mempertanggungjawabkannya kepadyang menugaskan. Balasan tanggungjawab yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah selaku pelaksana tugas bersifat formal, maksudnya Pemerintah Daerah akan lampil sebagai penanggungjawab apabila akan berhadapan dengan pihak ketiga. Sedangkan tanggungjawab secara materil berada pada pemberi tugas, misalnya mengganti kerugian.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Subjects: Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: PKL6 SMKN 11 GARUT
Date Deposited: 09 Nov 2023 08:40
Last Modified: 09 Nov 2023 08:40
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/81929

Actions (login required)

View Item View Item