Mulyana, Reyna Tiara (2023) Sanksi Tindak Pidana Pelecehan Seksual secara fisik dalam Pasal 6 Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 perspektif Hukum Pidana Islam. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (289kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (335kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (174kB) | Preview |
|
|
Text (BAB 1)
4_bab1.pdf Download (576kB) | Preview |
|
Text (BAB 2)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (813kB) | Request a copy |
||
Text (BAB 3)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (277kB) | Request a copy |
||
Text (BAB 4)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (755kB) | Request a copy |
||
Text (BAB 5)
8_bab5.pdf Restricted to Registered users only Download (342kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (198kB) | Request a copy |
Abstract
Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang marak terjadi saat ini. Salah satu bentuk kekerasan seksual yaitu pelecehan seksual secara fisik yang merupakan tindakan merendahkan harkat atau martabat seseorang dari seksualitas dengan menyentuh bagian tubuh orang tersebut. Di Indonesia, sanksi pelaku tindak pidana pelecehan seksual secara fisik diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sanksi bagi pelaku tindak pidana pelecehan seksual secara fisik menurut pasal 6 undang-undang ini adalah penjara paling lama 4 atau 12 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 atau Rp300.000.000,00. Sedangkan menurut Hukum Pidana Islam pelaku tindak pidana pelecehan seksual secara fisik dijatuhi hukuman ta’zir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana pelecehan seksual secara fisik yang berlaku dalam UU No. 12 tahun 2022 dan dalam Hukum Pidana Islam, sanksi tindak pidana pelecehan seksual secara fisik menurut pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 dan Hukum Pidana Islam, serta relevansi dari kedua peraturan hukum tersebut dalam menangani tindak pidana pelecehan seksual secara fisik. Kerangka berfikir yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori pemidanaan yaitu lebih mengarah pada teori gabungan untuk menghukum pelaku dan membimbing pelaku menjadi orang yang lebih baik. Adapun teori Maqashid Syari’ah yang lebih mengutamakan memelihara agama, jiwa, akal, dan keturunan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif dan menggunakan jenis penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan merupakan sumber data primer yaitu UU No. 12 tahun 2022 dan Al-Qur’an maupun Hadist, juga data sekunder sebagai pendukung penjelasan dalam penulisan penelitian. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa unsur-unsur tindak pidana pelecehan seksual secara fisik dipertanggungjawabkan pada orang yang melakukan tindak pidana yang melakukan perbuatan seksual secara fisik dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022. Sanksi tindak pidana pelecehan seksual secara fisik menurut pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 adalah penjara paling lama 4 atau 12 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 atau Rp300.000.000,00, pada Hukum Pidana Islam sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi ta’zir karena tindak pelecehan seksual secara fisik tidak dijelaskan rinci dalam Al-Quran dan Hadist. Relevansi antara sanksi tindak pidana pelecehan seksual secara fisik pada pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 dan Hukum Pidana Islam yaitu keduanya sama-sama diatur oleh pemerintah.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Sanksi; Pelecehan; Fisik; Islam |
Subjects: | Al-Qur'an (Al Qur'an, Alquran, Quran) dan Ilmu yang Berkaitan Criminal Law Criminal Law > Crimes |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Reyna Tiara Mulyana |
Date Deposited: | 14 Nov 2023 02:12 |
Last Modified: | 14 Nov 2023 02:12 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/82083 |
Actions (login required)
View Item |