Penerapan standar tarif biaya administrasi dan jasa simpan pemeliharaan di pegadaian syari'ah (Studi Kasus di Pegadaian Syari’ah Situsaeur Bandung)

Nurlaela, Dwi (2005) Penerapan standar tarif biaya administrasi dan jasa simpan pemeliharaan di pegadaian syari'ah (Studi Kasus di Pegadaian Syari’ah Situsaeur Bandung). Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (229kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (622kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (330kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 1)
4_bab1.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text (BAB 2)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB)
[img] Text (BAB 3)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (6MB)
[img] Text (BAB 4)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (349kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (512kB)

Abstract

Ajaran Islam tentang sistem ekononn (inUamaiah) baru ciikenal sepintas sehingga keterikatan umat dalam hal ini relatif lemah. Ketika dakwah Islam semakin gencar. umat Islam semakin hari semakin memahami ajaran tentang sistem dan norma ekonomi Islam. Dengan tumbuhnya kesadaran umat akan pentingnva mengikuti ajaran Islam tentang norma ekonomi maka semakin sadar akan konsekuensinya jika tidak dilaksanakan. Seiring dengan semakin berkembangnya kesadaran pemahaman masyarakat tersebut untuk bermuamalah sesuai syari'ah. maka upaya-upaya mentransformasi nilai-nilai hukum Islam dalam berbagai lembaga keuangan kian kentara. Berpijak dari hal tersebut Perurn Pegadaian melihat adanya peluang untuk merealisasikan konsep gadai Islam (Rahn) dengan membuka cabang Pegadaian Syari'ah. Metode penelitian yang dilakukan penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah metode deskriptif analitis yaitu menggambarkan kondisi objektif objek penelitian dalam hal ini Pegadaian Syari'ah, meliputi kebijakan besamya tarif biaya administrasi dan tarif jasa simpan dan pemeliharaan. Observasi yang dilakukan berupa pengamatan secara umum operasiona! perusahaan, wavvancara terhadap manager pegadaian syari'ah berserta stafnya, juga didukung oleh studi literatur dari buku-buku dan makalah. Operasiona! pegadaian syariah, tidak berbeda jauh dengan pegadaian konvensional. Perbedaannya terletak pada aspek landasan konsep yang bersumber pada Al-quran dan Assunnah juga diperkuat fatwa dewan syari'ah nasional; aspek teknik transaksi, pegadaian syariah berjalan diatas dua akad yaitu rahn dan ijarah, akad rahn ierjadi ketika nasabah/rahin menyerahkan barang bergeraknya sebagai jaminan utang, kemudian pegadaian syariah/murtahin menyimpan dan meravvat marhun/barang jaminan, akibat yang timbu! dari proses penyimpanan dan perawatan adalah timbulnya biaya-biaya, atas dasar ini dibenarkan bagi pegadaian syariah untuk mengenakan biaya sewa atas jasanya tersebut yang disebut akad ijarah. Perbedaan yang terakhir terletak pada aspek peudanaan yang mana uang pinjaman yang diberikan bersumber dari yang halai. Berbeda dengan pegadaian konvensional yang menetapkan bunga atau sewa modal berupa presentase tertentu dari pokok utang atas uang pinjaman yang diberikan. Penetapan standar tarif yang ditentukan yaitu tarif biaya administrasi dan tarifjasa simpan pemeliharaan. Biaya administrasi meliputi biaya-biaya yang dikeluarkan Perusahaan dalam memproses marhun bih berupa biaya form, ATK yang besamya bervariasi berkisar antara 1000 - 25.000 seiring besamya plafon marhun bih. Tarif biaya jasa simpan pemeliharaan meliputi jasa taksiran, biaya pemakaian space dan pemeliharaan marhun, perhitungan tarifini sebesar Rp. 90 dari kelipatan taksiran Rp. 10.000 per 10 hari. Adapun faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan kebijakan penetapan tarif biaya administrasi dan jasa simpan pemeliharaan adalah adanya biaya at Cost, biaya jasa taksir, biaya penyimpanan dan pemeliharaan barang, biaya penyusutan gudang/deposit box, biaya resiko barang dan asuransi kerugian, biaya over head, dan sebagai unit bisnis harus menghasilkan keuntungan. Berdasarkan dari data diatas, jika ditinjau dari perspektif fiqh muamaiah dalam akad rahn pada dasarnya marhun dan manfaatnya adalah milik rahin. marhun tidak boleh dimanfaatkan murtahin kecuali seizin rahin dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya. Begitupun dengan biaya perawatan dan pemeliharaan marhun yang tentunya menjadi kewajiban rahin, naim~i dapat juga dilakukan oleh murtahin. Dalam akad ijarah juga dimungkinkan bagi pegadaian syariah yang menanggung biaya penyimpanan dan perawatan marhun untuk kemudian membebankan biaya tersebut terhadap rahin denaan menarik biava sewa.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Muamalat, Muamalah/Hukum Perdata Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah
Depositing User: PKL6 SMKN 11 GARUT
Date Deposited: 15 Nov 2023 01:42
Last Modified: 15 Nov 2023 01:42
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/82131

Actions (login required)

View Item View Item