Sanksi bagi pelaku Al-jarh Al-kha Ta' Menurut Fiqh Jinayah Dan Pasal 360 Kuhp

Raziana, Fatimah (2009) Sanksi bagi pelaku Al-jarh Al-kha Ta' Menurut Fiqh Jinayah Dan Pasal 360 Kuhp. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_COVER.pdf

Download (262kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_ABSTRAK.pdf

Download (748kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_DAFTARISI.pdf

Download (434kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_BAB1.pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_BAB2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (12MB)
[img] Text (BAB III)
6_BAB3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text (BAB IV)
7_BAB4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_DAFTARPUSTAKA.pdf

Download (562kB) | Preview

Abstract

Perbuatan yang di lakukan karena ketidaksengajaan atau kealpaan, pada dasamya adalah dimaafkan, namun jika perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian, maka perbuatan tersebut menjadi delik atau tindak pidana, apalagi jika sampai mengakibatkan luka berat. Perhatian hukum Pidana Islam terhadap tindak pidana ini diatur dalam ketentuan-ketentuan mengenai al-jarh al-khata'. Di Indonesia bentuk perlindungan terhadap tindak pidana luka berat karena kealpaan pun di atur dalam Pasal 360 KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai sanksi pidana bagi pelaku al-jarh al-khata' menurut Fiqh Jinayah dan pelukaan berat karena kealpaan dalam Pasal 360 KUHP serta yang menjadi persamaan dan perbedaan antara al-jarh al-khata' menurut fiqh jinayah dan luka berat karena kealpaan dalam Pasal 360 KUHP. Penelitian ini bertolak dari konsep jinayah yang erat kaitannya dengan masalah Iarangan, karena setiap perbuatan yang terangkum dalam konsep jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang di larang oleh syara'. Larangan untuk melakukan sesuatu dapat di pertahankan bila disertai sanksi. Perbuatan pidana dapat di sebut sebagai tindak pidana jika memenuhi tiga unsur, yaitu unsur formal,materil, dan moral. Sanksi dalam hukum pidana Islam dilihat dari segi ketetapannya dibagi ke dalam tiga bagian, yaitu : hudud, qishash, dan ta'zir. Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif - analitik, jenis data yang di gunakan adalah jenis data kualitatif. Adapun sumber data yang di gunakan adalah dengan cara kepustakaan. Analisis data yang di gunakan yaitu analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pidana bagi pelaku al-jarh al-khata'menurut fiqh jinayah adalah diyat, yaitu ganti rugi yang di wajibkan atas tindakan sewenang-wenang terhadap anggota tubuh manusia, tetapi tidak menghilangkan seluruh manfaatnya (seperti terputusnya satu buah jari tangan atau sebelah tangan). Sedangkan sanksi pidana bagi pelaku luka berat karena kesalahan adalah yang terdapat dalam pasal 360 KUHP, yaitu jika akibat yang di timbulkan menyebabkan orang luka berat maka di hukum dengan hukum an penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun. Namun jika akibat yang di timbulkan menyebabkan orang itu sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekeijaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 4.500. Adapun persamaan antara kedua hukum ini yaitu keduanya menitikberatkan kepada akibat tindak pidana tersebut, unsur-unsur yang di tentukan pun sama, serta mengenai konsep kesalahan itu sendiri. Perbedaannya adalah mengenai kategorisasi pelukaan itu sendiri, dalam fiqh finayah di terangkan secara detail dan terperinci, hal ini terlihat dari pembagian pelukaan itu sendiri, terdiri dari lima bagian, di antaranya yang pertama ibanat al-athraf, yaitu memotong anggota badan termasuk di dalamnya pemotongan tangan, kaki, jari, hidung, gigi dan sebagainya. Kedua idzhab ma'a al-athraf, yaitu menghilangkan fungsi anggota badan (anggota badan itu tetap ada, tapi tak bisa berfungsi)misalnya membuat korban tuli, buta, bisu dan sebagainya. Ketiga as-syajjaj, yaitu pelukaan terhadap kepala dan muka (secara khusus). Keempat al-jarh, yaitu pelukaan terhadap selain wajah dan kepala termasuk di dalam nya pelukaan yang sampai ke dalam perut atau rongga dada. Dan yang kelima adalah pelukaan yang tidak termasuk ke dalam salah satu dari empat jenis pelukaan sebelumnya. Sedangkan dalam KUHP hanya mengenai pembagian luka ringan dan luka berat saja. Dengan demikian tindak pidana al-jarh al-khata ’ di atur lebih komprehensif dalam fiqh jinayah, dibandingkan dengan KUHP.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Sanksi bagi pelaku Al-jarh Al-kha Ta',enurut Fiqh Jinayah Dan Pasal 360 Kuhp
Subjects: Criminal Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam
Depositing User: PKL7 SMKN 8 GARUT
Date Deposited: 21 Dec 2023 02:27
Last Modified: 21 Dec 2023 02:27
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/83423

Actions (login required)

View Item View Item