Keringanan hukuman bagi Justice Collabolator dalam tindak pidana Pembunuhan Berencana perspektif Hukum Pidana Islam: Analisis Putusan Nomor: 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel

Alam, Saepul (2023) Keringanan hukuman bagi Justice Collabolator dalam tindak pidana Pembunuhan Berencana perspektif Hukum Pidana Islam: Analisis Putusan Nomor: 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (425kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (319kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (223kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (646kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (721kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (332kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (734kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (326kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (437kB) | Request a copy

Abstract

Penjatuhan pidana penjara 1 Tahun 6 Bulan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer dalam Putusan Nomor:798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan dakwaan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan menetapkan Terdakwa Richard Eliezer sebagai Justice Collabolator. Hukuman tersebut bersifat Ultra Petita (Jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum) yang awalnya 12 Tahun menjadi 1 Tahun 6 Bulan. Selain itu, dalam Hukum Pidana Islam belum mengenal adanya Justice Collabolator dan pelaku pembunuhan berencana adalah dijatuhi hukuman Qisas atau diyat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim memutuskan keringanan hukuman bagi Justice Collabolator dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Putusan Nomor:798/Pid.B/PN.Jkt.Sel, Konsep keringanan hukuman bagi Justice Collabolator dalam Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam serta Relevansi Putusan Nomor: 798/Pid.B/PN.Jkt.Sel Tentang Keringanan Hukuman bagi Justice Collabolator dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. Kerangka pemikiran dalam penelitian ini berdasarkan teori pertimbangan Hakim diantaranya: teori keseimbangan, ratio decidendi, dan kebijaksanaan. Kemudian, teori Maslahah Mursalah berdasarkan pada Maslahah daruriyah atau yang berhubungan dengan kebutuhan pokok umat manusia yaitu menjaga jiwa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah content analysist dengan menguraikan isi data berdasarkan data kualitatif yang bersumber dari data primer (Undang-undang dan Putusan Hakim), data sekunder (Buku, Jurnal dan sumber lainnya), data tersier (berita dan lainnya). Adapun teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi kepustakaan (Library Research). Hasil dari penelitian disimpulkan, Pertama, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana dalam Putusan Nomor:798/Pid.B/PN.Jkt.Sel mempertimbangan barang bukti, dan unsur-unsur pidananya, serta pertimbangan keringanan hukuman terhadap Terdakwa Richard Eliezer sebagai Justice Collabolator, perilaku sopan selama persidangan, tidak punya catatan kriminal, usia dan kelurga korban telah memberikan pengampunan. Kedua, Konsep keringanan Justice Collabolator diatur dalam UU No.31 Tahun 2014 Pasal 10 (A) ayat 1, untuk mendapatkan penghargaan berupa keringanan hukuman dalam penjatuhan pidana harus memperoleh rekomendasi LPSK yang diajukan kepada Hakim sedangkan dalam Hukum Pidana Islam kewenangan Hakim hanya pada tindak Pidana Haqqul Adami atau memperoleh maaf dari kelurga korban. Ketiga, Relevansi putusan Hakim Nomor: 798/Pid.B/PN.Jkt.Sel Perspektif Hukum Pidana Islam, dinyatakan bahwa tindak pidana pembunuhan termasuk haqqul Adami ketika ada pengampunan dari keluarga korban atau wali korban pemberian keringananan hukuman bagi Justice Collabolator merupakan hal yang pantas didapatkan, mengingat status Justice Collabolator sebagai bagian dari aspek dharuriyah. Terkait sanksi Hukuman Pengganti selain Qisas dan Diyat yaitu hukuman Ta’zir.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Justice Collabolator; Hukum Pidana Islam; Pembunuhan Berencana.
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pidana Islam, Jinayat
Criminal Law > Criminal Procedure
Criminal Law > Criminal Procedure of Indonesia
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam
Depositing User: Saepul Alam
Date Deposited: 05 Feb 2024 03:03
Last Modified: 05 Feb 2024 03:03
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/84674

Actions (login required)

View Item View Item