Pelaksanaan perjanjian kemitraan PT. Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) dengan driver Maxim Ojek Online akibat order fiktif dihubungkan dengan pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Maulana, Muhammad Rizki (2023) Pelaksanaan perjanjian kemitraan PT. Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) dengan driver Maxim Ojek Online akibat order fiktif dihubungkan dengan pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (116kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (100kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (56kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (340kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (314kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (210kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (54kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (64kB) | Request a copy

Abstract

Dalam Pasal 1338 Ayat (1) Menyatakan semua “perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”. ini menjadi salah satu acuan perjanjian kemitraan antara pihak maxim dengan driver maxim ojek online. pada fakta di lapangan masih banyak driver yang melakukan order fiktif , Perbuatan Driver yang melakukan Order fiktif itu juga dapat mencapai kurang lebih 10 (sepuluh) driver per bulan nya, dan itu juga yang sempat terdeteksi oleh system keamanan Maxim,mungkin masih banyak lagi yang tidak terdeteksi oleh system keamanan Maxim.sedangkan tindakan order fiktif tersebut dilarang dalam perjanjian kesepakatan lisensi Maxim. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan Driver Maxim Ojek Online Terhadap PT. Teknologi Perdana Indonesia(Maxim) dan mengetahui Akibat Hukum Driver Maxim Ojek Online Yang Melakukan Order Fiktif Terhadap PT. Teknologi Perdana Indonesia(Maxim) Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta mengetahui Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Akibat Terjadinya Order Fiktif Yang Dilakukan Oleh Driver Maxim Ojek Online Terhadap PT. Teknologi Perdana Indonesia(Maxim). Penelitian ini menggunakan teori perjanjian yang berisi tentang pelaksanaan perjanjian kemitraan oleh maxim kepada driver. Teori perjanjian dapat dikorelasikan dengan wanprestasi karena di dalam perjanjian kemitraan maxim tersebut tindakan orderan fiktif itu tidak dibenarkan dalam hal apapun dan tindakan orderan fiktif itu dinyatakan sebagai tindakan wanprestasi. Metode Penelitian ini menggunakan metode deskriftif analitis yang dilaksanakan dengan mengumpulkan bahan hukum dan dihubungkan dengan studi lapangan yang bertempat di kantor Maxim cabang Bandung. Pendekatan Penelitian menggunakan Pendekatan Yuridis Empiris dengan melakukan penelitian terhadap data sekunder dan data tersier lalu dihubungkan dengan data primer. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian kemitraan antara pihak maxim dengan driver dilakukan tertulis secara online dengan mengikuti pasal 1320 KUHPerdata dan Kendala pihak maxim ketika menangani perbuatan order fiktif yang dilakukan oleh driver adalah kurangnya efektif nya system keamanan yang berada di aplikasi maxim itu sendiri sehingga oknum driver memanfaatkan hal itu. Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh Maxim terhadap driver yang melakukan order fiktif yaitu Pihak maxim akan melakukan jalur non litigasi yaitu melalui mediasi antara pihak maxim dan driver.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Perjanjian Kemitraan; Driver; Order Fiktif.
Subjects: Law
Private Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Muhammad Rizki Maulana
Date Deposited: 15 Feb 2024 07:35
Last Modified: 15 Feb 2024 07:35
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/84852

Actions (login required)

View Item View Item